Yogyapoa.com (BANTUL) - Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Wahyu Adi Setiawan (24) warga Ngestiharjo Bantul, meninggal dunia.
Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Bantul, Selasa (22/7/2025) dilakukan para tersangka AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20), kesemuanya warga Bantul. Penyidik juga disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Bantul, serta anggota keluarga korban yang didampingi pengacaranya Chrisna Harimurti SH.
BACA JUGA: Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Oplosan di Dua Dusun
“Kegiatan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara pada peristiwa yang terjadi di sekitar Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025) lalu,” ujar Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana
Rekonstruksi diawali saat korban dijemput para tersangka yang kemudian membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras.
Ketika minum-minuman keras itu, tersangka AW menanyai korban terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu korban mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut sempat divideokan oleh salah satu tersangka.
BACA JUGA: Polres Bantul Menindak 1.846 Pelanggar Lalin Selama Sepekan
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga pingsan,” imbuh Jeffry.
Oleh tersangka NP dan DAK, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.
“Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” terang Jeffry.
BACA JUGA: Kokam Pemuda Muhammadiyah Gelar Apel Akbar Dihadiri Kapolri
Jeffry juga menandaskan rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.
Anggota keluarga korban didampingi Advokat Chrisna Harimurti SH (kiri) selaku pengacaranya || YP-Ist
Pihak kepolisian memilih lokasi lain untuk rekonstruksi tersebut dengan tujuan menjaga situasi agar tetap kondusif. "Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas,” katanya.
BACA JUGA: Polsek Tempel Tangkap Penyalahguna Upal
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada 19 Mei 2025. Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
BACA JUGA: Seorang Warga Amerika Berhasil Diselamatkan dari Ombak Parangtritis
Terkait kasus ini, Yati Rahayu dan suami Wahyudi selaku orangtua korban melalui pengacaranya Chrisna Harimurti SH, berharap polisi bisa mengungkap setuntaskan. Termasuk jika ada pelaku lainnya, maka harus ditangkap.
“Selain itu keluarga juga meminta polisi untuk menerapkan pasal 338 KUHP terhadap tersangka, yakni tentang pembunuhan,” ujar Chrisna. (Spd/Met)
