Yogyapos.com (SLEMAN) - Setelah marak diberitakan terkait 'tudingan' dugaan aksi kekerasan terhadap KDR (23) oleh 13 santrinya, Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji akhirnya menanggapi secara resmi melalui tim pengacaranya, Adi Susanto SH dan Chandra Siagian SH.
Dalam jumpa pers yang dihadiri lebih dari 25 jurnalis di Kantor Pengurus Yayasan Ponpes Ora Aji, Minggu (31/5/2025) siang, tim pengacara mengatakan tudingan penganiayaan terhadap KDR oleh 13 oknum santrinya itu tidak benar. Melainkan yang terjadi adalah upaya mengingatkan secara spontan atas pengakuan KDR mencuri uang milik sejumlah santri total Rp 700 ribu.
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan di Ponpes Ora Aji Oleh 9 Pelaku Dewasa & 4 Dibawah Umur
“Apa yang diberitakan selama ini itu tidak benar. Itu merupakan aksi spontan sejumlah santri sebagai kasih sayang mengingatkan korban yang melakukan pencurian, dan tidak melibatkan pengurus yayasan,” bantah Adi Susanto sembari mencontohkan adegan tangan mendorong sebagai bentuk mengingatkan.
Dijelaskan Adi, dalam beberapa waktu terakhir sebelum peristiwa di ponpes tersebut sering terjadi vandalisme maupun pencurian di kamar-kamar santri yang tidak diketahui siapa pencurinya. Kemudian pada suatu hari ditemukan adanya penjualan galon usaha milik ponpes yang dilakukan oleh korban diketahui santri.
BACA JUGA: Presiden Macron Anugerahkan Grand Croix de la Legion de'Honneur pada Prabowo
Sejumlah santri kemudian menanyakan kepada korban siapa yang memerintahkan menjual galon, serta siapa yang mencuri uang milik sejumlah santri lainnya. Setelah adanya pengakuan timbul aksi spontan mengingatkan menyayangkan santri kok mencuri.
Adi Susanto SH (kiri) dan Ketua Yayasan Ponpes Ora Aji Dwi Yuda Dani menunjukkan bukti laporan dugaan pencurian yang dilakukan KDR || YP-Ismet NM Haris
"Sedangkan framing yang keluar selama ini terjadi adanya penyiksaan yang luar biasanya, dan itu tidak benar," tegas Adi.
BACA JUGA: Kejuaraan Panahan Waroeng SS Berakhir, Ini Juaranya
Adi menjelaskan, korban masuk ke pondok pesantren atas permintaan dari keluarganya karena ketergantungan judi online dan diterima karena baru gencar-gencarnya soal judi online. Selanjutnya pasca peristiwa pengakuan telah melakukan pencurian, maka aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh korban itu dilaporkan ke kepolisian dan proses hukumnya tengah berlanjut.
BACA JUGA: Laknas IPNU, Gus Hilmy: Kepemimpinan Tumbuh dari Akar Tradisi, Tak Instan
Jadi, jelas Adi, peristiwa tersebut merupakan insiden antara seorang santri dengan sejumlah santri lainnya yang berjumlah 13 orang. Pihak Yayasan pada posisi sebagai penengah. Salah satunya adalah upaya mediasi. Tapi hal itu tidak menemukan kesepakatan karena keluarga korban minta ganti rugi Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Klien Kasus Penganiayaan Divonis 2 Tahun, Advokat Galih Nyatakan Menerima
“Permintaan Rp 2 miliar tentu sangat tidak mungkin bisa dipenuhi oleh 13 santri yang hanya bersedia memberi Rp 20 juta, katakanlah sebagai uang ganti pengobatan kalua memang benar ada penganiayaan,” tandasnya. Upaya mediasi ini juga disampaikan Ketua Yayasan Ponpes Ora Aji, Dwi Yuda Dani, di awal jumpa pers.
Diketahui, dalam berita sebelumnya di yogyapos.com maupun banyak media massa lainnya, tim kuasa hukum korban menyatakan kliennya tidak melakukan pencurian. Ia mengaku mencuri setelah tak tahan menerima aksi kekerasan 13 santri, dianiaya dengan cara dipukul menggunakan slang dan bahkan diestrum. (Agn/Met)
