Dugaan Kekerasan di Ponpes Ora Aji Oleh 9 Pelaku Dewasa & 4 Dibawah Umur

share on:
Advokat Safiuddin dan Heru Lestarianto menunjukkan bukti laporan polisi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2025) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Nama Pondok Pesantren Ora Aji yang berada di wilayah Kapanewon Kalasan, Sleman, kembali mewarnai pemberitaan media massa. Kali ini terkait dengan kasus penganiayaan terhadap salah satu santrinya oleh 13 oknum santri dan pengurus yayasan di lingkungan pondok.

Korban dalam kasus ini, Kharisma Dhimas Radea (23) asal Kalimantan, yang akibat penganiayaan itu cidera fiisik dan sempat tak sadar diri. Bahkan hingga kini dalam upaya pemulihan psikis karena mengalami trauma.

BACA JUGA: Presiden Macron Anugerahkan Grand Croix de la Legion de'Honneur pada Prabowo

“Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke kepolisian, dan 13 terduga pelaku, 4 diantaranya masih dibawah umur, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman,” ujar Advokat Heru Lestarianto SH selaku koordinator Tim Kuasa Hukum korban dalam jump pers di Sejalan Coffee, Jalan Timoho, Kota Yogya, Kamis (29/5/2025).

BACA JUGA: Klien Kasus Penganiayaan Divonis 2 Tahun, Advokat Galih Nyatakan Menerima

“Meski sudah ada penetapan tersangka namun kami sangat menyayangkan penahanan terhadap mereka ditangguhkan,” sambung Heru didampingi anggota timnya, M Iqbal SH CNSP, Safiuddin SH CNSP, Bayang Ari Wijaya SH CNSP, Rudianto Aschari SH CNSP, Feryan Harto Nugroho SH, Moch Rizaky SH CPS CNSP dan Andhika Noor Prasetyo SH CNSP.

BACA JUGA: Intervensi Gugatan terhadap Rektor UGM, Kuasa Hukum Siap Tanggapi Tertulis

Disebutkan, dugaan kekerasan pengeroyokan dan penganiaan tersebut secara spesifik menurut korban sudah dituangkan dalam BAP di Kepolisian, dilakukan dengan cara dipukuli secara beramai-ramai, disetrum dan dipukuli menggunakan slang. 

Aksi itu dipicu oleh dugaan penggelapan uang penjualan air mineral gallon senilai Rp 700 ribu yang dilakukan korban, pada 15 Februari 2025.

BACA JUGA: Jenderal Maruli Simanjuntak Tekankan Hidup Sederhana dan Kesejahtaraan Prajurit

“Klien kami menolak tudingan penggelapan. Tapi karena dianiaya akhirnya mengakui, dan mengembalikan uang,” timpal Safiuddin.

Advokat Feryan Harto Nugroho (berdiri) saat membuka konferensi pers || YP-Ismet NM Haris

Menurut Safiuddin hal itu sangat disayangkan, merupakan pelanggaran hukum, apalagi dilakukan oleh oknum santri dan terjadi di Pondok Pesantren. Padahal Ponpes merupakan lembaga pendidikan seharusnya mengedepankan pembinaan agama malah membiarkan peristiwa kekerasan tersebut terjadi didalamnya.

BACA JUGA: Kasus Tabrakan Maut BMW, Kata Polisi Ada Upaya Kaburkan Barang Bukti

“Karenanya klien kami membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor : STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025,” tandasnya.

Safiuddin menegaskan meminta kepada semua pihak terkait untuk menyelesaikan proses hukum dari peristiwa ini, juga mengharapkan bantuan kepada masyarakat untuk mengawal serta ikut serta membantu mengamankan proses hukum tersebut dari intervensi-intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Pasutri Jual ABG, Sebulan Rata-rata 20 Kali Melayani Lelaki Hidung Belang

Dikonfirmasi yogyapos.com melalui WhatsApp, Sabtu (30/6/2025), Advokat Adi Susanto SH selaku Kuasa Hukum Tersangka, mengatakan tentang bagaimana rangkaian kejadiannya itu sudah tertuang dalam BAP, yang nanti akan menjadi dasar penuntutan sekaligus pembelaan baginya di pengadilan bilamana kasus tersebut berlanjut.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kapolda: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Mengenai pemukulan bersama-sama menggunakan slang dan penyetruman, Adi membantah keras. Fakta yang sebenarnya tidak demikian. “Cerita Itu (pemukulan secara bersama menggunakan slang dan setrum) itu jelas ditambah dan didramatisir. Fakta yang sebenarnya tidak demikian itu, akan terang dan jelas dalam pembuktian di pengadilan,” tegasnya seraya menandaskan menghormati proses hukum yang ada. (Met)


share on: