Tim Kuasa Hukum Pemohon Menyayangkan Ketidakhadiran Termohon Praperadilan di Persidangan

share on:
Suasana sidang penundaan praperadilan || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal Asni Meriyenti SH MH  kembali menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon KBA terhadap Polres Sleman, di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (23/11/2023).

Sidang ditunda lantaran pihak Termohon tidak hadir. Ketidak hadiran termohon tersebut disampaikan melalui surat Nomor: B/2091/XI/, HUK.6.1.6/2023 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Sleman.

BACA JUGA: Pasca Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Status Tersangka terhadap Firli Bahuri

Disebutkan dalam surat tersebut, Termohon telah mengajukan penasehat hukum/Bantuan Hukum ke Binkum Polda DIY, namun dalam mengajuan ke Binkum Polda DIY masih dalam proses.

Sementara itu seusai sidang penundaan tim kuasa hukum termohon  Wisnu Harta SH yang didampingi, Teddy Hendrawan SH, Agung  Budiharta SH MHumCIL, Muhammad Isra Mahumudi SH MH dan Misrayanti SH menyatakan sangat menyangkan ketidakhadiran termohon.

BACA JUGA: Wamenkumham Resmi Tersangka Gratifikasi, Belum Ada Informasi Penahanan

“Tidak menghadiri sidang praperadilan dengan sengaja tidak terpuji apalagi ketidak hadiran itu berisko dapat menggurkan permohonan praperadilan yang diajukan seorang tersangka KBA. Kami menduga saat sidang praperadilan nanti digelar ternyata pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Wisnu Harta kepada yogyapos.com usai sidang penundaan.

Wisnu menegaskan rilis panggilan sidang sudah disampaikan 12 hari dari pendaftaran praperadilan sebagai sidang pertama.

BACA JUGA: Pasangan 'AMIN' Nomor 1, Muhaimin Iskandar Menunjukkan Kelasnya Sebagai Cawapres dengan 'C' Kapital

Seperti diketahui praperadilan diajukan sebab telah terjadi proses yang menurut pemohon tidak prosedural terkait penangkapan dan penahanan yang harus dipertanggung jawabkan kliennya.

KBA oleh Polres Sleman melalui Satreskrim telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban karyawan pencucian mobil di wilayah Maguwoharjo pada 27 Oktiber 2023  pukul 16.30. Peristiwa bermula saat korban hendak menutup pencucian mobil, datanglah pelaku hendak mencuci mobil dan selanjutnya korban memberi tahu pada pelaku kalau pencucian mobil sudah tutup. Sesaat kemudian terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, sehingga dorong mendorong dan berujung pemukulan pelaku pada korban, selain juga mendang korban. (Agn)

 

 


share on: