Yogyapos.com (SLEMAN) – Kepolisian Sektor Bulaksumur akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat milik Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM). Pelakunya, AF (50) asal Surakarta ditangkap dan kini masih menjalani periksaan intensif.
BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Daycare Little Aresha
Hasil pengungkapan, diketahui pelaku merupakan residivis. Ia menggasak tujuh lempeng demung slendr, kemudian menjualnya secara rongsokan.
"Kami tangkap pelaku setelah melalui penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk penelusuran melalui rekaman CCTV,” ungkap Kapolsek Bulaksumur AKP Subilal SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Antonius Kusdratmo SH kepada sejumlah wartawan, di Mapolsek Bulaksumur, Selasa (27/4/2026).
BACA JUGA: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencurian diketahui 11 April 2026 sekitar pukul 14.52 WIB di Gedung Margono lantai 4, ruang gamelan Tardjo Budoyo Dipo, Fakultas Ilmu Budaya UGM, Sleman. Kemudian dilaporkan ke kepolisian pada 21 April 2026.
Menyusul laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bulaksumur langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai AF, yang kemudian ditangkap setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
BACA JUGA: Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus 'LA' dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan
Diungkapkan, pelaku datang ke kampus dan sempat menanyakan lokasi ruang gamelan kepada seorang mahasiswi berinisial N. Setelah mendapat petunjuk, ia kemudian beraksi di Gedung Margono lantai 4.
Pelaku yang pernah dihukum selama 2,5 tahun ini mengaku menjual hasil curian itu Rp 1,8 juta kepada tukang rongsok di wilayah Karanganyar. (*/Met)
