Yogyapos.com (YOGYA) – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, akhirnya divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider kurungan 90 hari oleh majelis hakim Tipikor Yogyakarta, Senin (27/4/2026). Sidang perdana kasus ini berlangsung pada 18 Desember 2025.
BACA JUGA: Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus 'LA' dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan
Majelis hakim diketuai Melinda Aritonang menyatakan, terdakwa terbukti bersalah terlibat korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 senilai Rp 68,5 milian yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan, dan menimbulkan kerugian negara Rp 10,9 miliar.
“Terdakwa Sri Purnomom terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair, yakni Pasal 604 KUHP Nasional yang dahulu merupakan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 KUHP Nasional yang dulu dibaca sebagai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas hakim.
BACA JUGA: Syawalan FPAY: Guyub untuk Satu Komitmen Kesetaraan Profesi Penegak Hukum
Majelis hakim tidak mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 10,9 miliar. Sebab, memang tak ada fakta terdawa menerima uang yang dimaksud sebagai kerugian negara tersebut.
BACA JUGA: Jalan Sehat Puncak Peringatan HPN 2026 di Sleman Meriah, Bertabur Doorprize
Seperti sebelumnya, sidang kali ini dipenuhi pengunjung. Sebagian diantara mereka anggota keluarg maupun kerabat terdakwa. Bahkan mereka yang kebahian tempat duduk rela mengikuti jalannya sidang yang dibuka sejak pukul 10.00 WIB hingga sore itu dengan cara berdiri. Sebagian lainnya berada di diluar Ruang Garuda, tempat sidang berlangsung.
Terdakwa konsultasi dengan pengacaranya usai pembacaan putusan
Menanggapi vonis hakim, terdakwa langsung berkonsultasi dengan Soepriyadi selaku pengacaranya. Sesaat kemudian menyatakan akan mengajukan banding, kendati pun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang pada sidang sebelumnya menunutu hukuman penjara 8,5 tahun dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 10,9 miliar.
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Sukses Gelar Mancawarni 2026 di Malioboro
Menurut pengacara, alasan banding antara lain karena selama persidangan tak ditemukan fakta terdakwa menerima uang dari dana hibah yang dituduhkan diselewengkan itu. Tak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa menerima dana.
BACA JUGA: Disaksikan SBY dan AHY, Jakarta LavAni Livin Transmedia Juara Grand Final Proliga
Majelis menilai hal yang memberatkan Sri Purnomo karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Selain itu juga merusak tatanan politik dan demokrasi yang jujur, transparan, dan adil. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan kerugian negara dinikmati oleh masyarakat.
BACA JUGA: Kolonel Inf Teguh Wiratama Jabat Kasrem 072/Pmk, Letkol Inf Yoga Yastinanda Kasipers
Hakim menilai, meski terdakwa tidak menerima langsung uang yang disalahgunakan dalam perkara penyelewengan dana hibah ini, namun penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa telah menguntungkan keluarga, pasangan calon Bupatu-Wabup, Kustini-Danang, beserta pihak terkait dengan upaya pemenangan kontestasi.
BACA JUGA: Bupati Sleman Fasilitasi Dialog SPI dan PT Mataram Tunggal Garment
Sebagaimana uraian delik penyertaan Pasal 20 dan 21 ayat 1 KUHP Nasional (dulu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) bahwa penerapannya harus dipenuhi dua syarat, yaitu adanya kata sepakat atau mengetahui seluruh perbuatan yang dilakukan, dan kerjasama yang disadari antara para pelaku.
BACA JUGA: KB Taman Bahagia Gelar 'GerNasBaku Satu Cerita Sejuta Cinta' Dihadiri Panewu
Terkait hal ini, tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa bersumber dari perluasan penerima dana hibah, perluasan objek destinasi wisata, dan perluasan objek kegiatan teknis. Semua itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengakomodir Surat Edaran (SE) Pemkab Sleman. Peraturan ini bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kemenparekraf.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Peringati Hari Otda dan Kartini, Beri Kesempatan Adil bagi Perempuan
Perbup dinilai sebagai upaya melegalisasi modus penyalahgunaan dengan cara kelompok masyarakat mengajukan proposal yang dijanjikan akan dikawal oleh tim sukses. Pihak-pihak yang terlibat dan berperan penting dalam proses Perbup 49/2020. Mereka itulah yang dinyatakan sebagai turut serta.
BACA JUGA: Ketua MA Dorong Pidana Non-Penjara, Begini Paparannya
Dengan kata lain ada keuntungan politik berkaitan dengan kebijakan dan mekanisme berdasarkan Perbup itu. Secara gamblang, yakni dibukanya ruang bagi kelompok masyarakat mengajukan proposal pariwisata dan sebagai timbal baliknya adalah mendukung paslon bupati-wabup dalam Pilkada yang notabene cabup saat itu istrinya. (met).
