RUMAH kedua yang aman dan penuh kasih sayang, begitulah seharusnya sebuah daycare dipasarkan kepada para orang tua yang menitipkan masa depan buah hati mereka. Disaat kedua orang tua tak mampu menjaga anak karena bekerja, Day care adalah solusi dengan segala konsekuensinya.
BACA JUGA: Syawalan FPAY: Guyub untuk Satu Komitmen Kesetaraan Profesi Penegak Hukum
Namun, dugaan skandal memilukan di Little Aresha (LA) Yogyakarta telah merobek fasad tersebut, mengungkap realitas kelam di mana 53 anak justru berakhir sebagai korban dalam ruang penyiksaan yang tersembunyi. Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa; ini adalah alarm keras mengenai betapa rapuhnya posisi anak sebagai konsumen jasa yang paling rentan.
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Sukses Gelar Mancawarni 2026 di Malioboro
Ketika tangan dan kaki yang mungil diikat atas nama ketertiban, kita dipaksa menghadapi kenyataan pahit: tanpa pengawasan yang ketat dan sistem perlindungan konsumen yang berpihak pada anak, ruang pengasuhan bisa dengan mudah berubah menjadi ruang ”penyiksaan” yang tidak terpantau.
BACA JUGA: Ketua MA Dorong Pidana Non-Penjara, Begini Paparannya
Anak adalah konsumen rentan
Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Menyatakan bahwa kelompok masyarakat yang rentan—termasuk anak-anak—berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Sebagai silent victim anak – anak tidak bisa langsung komplain saat menerima layanan buruk, anak-anak —terutama balita— tidak memiliki kemampuan verbal atau kognitif untuk melaporkan malpraktik. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum di Little Aresha untuk melakukan kekerasan tanpa takut ketahuan secara instan.
BACA JUGA: Lagi, Bupati Sleman Lepas 354 Calon Jemaah Haji dengan Keharuan
Ada jurang informasi yang lebar antara apa yang dipromosikan (fasilitas edukatif) dengan apa yang dilakukan di balik pintu tertutup (pengikatan fisik). Orang tua hanya melihat "bungkus" luar, sementara anak sebagai pengguna jasa utama terjebak dalam realitas yang berbeda total. Tindakan tersangka yang mengikat tangan dan kaki anak menunjukkan adanya upaya mengubah kekerasan menjadi prosedur operasional standar (SOP). Ini adalah pelanggaran berat hak konsumen atas keamanan dan keselamatan.
BACA JUGA: Kolonel Inf Teguh Wiratama Jabat Kasrem 072/Pmk, Letkol Inf Yoga Yastinanda Kasipers
Kegagalan Sistemik dan Urgensi Pengawasan
- Celah Hukum Daycare Ilegal:
Little Aresha terungkap beroperasi tanpa izin. Ini menunjukkan lemahnya pendataan dan pengawasan lapangan oleh dinas terkait. Bisnis jasa pengasuhan seharusnya diperlakukan dengan standar ketat seperti institusi medis atau farmasi karena menyangkut keselamatan nyawa. - Ketiadaan Mekanisme Kontrol Independen:
Ketiadaan akses CCTV atau laporan harian yang transparan membuat pengelola memiliki kekuasaan absolut atas anak-anak. Pengawasan harus didorong ke arah transparansi digital yang bisa diakses konsumen (orang tua) kapan saja. - Sertifikasi Tenaga Pendidik yang Diabaikan:
Banyaknya tersangka dalam kasus ini (13 orang) menunjukkan bahwa kekerasan terjadi secara kolektif. Ada urgensi untuk melakukan audit terhadap kualifikasi psikologis dan sertifikasi etika profesi bagi setiap pengasuh di lembaga serupa.
BACA JUGA: Wabub Sleman Bersama AHY Tanam Bibit Pohon di Ruas Tol Prambanan-Purwomartani
Implikasi Jangka Panjang terhadap Perlindungan Konsumen Rentan
Dalam hukum perlindungan konsumen, barang rusak bisa diganti. Namun, dalam jasa pengasuhan, "produk gagal" berupa trauma psikologis pada anak bersifat permanen dan berdampak pada pertumbuhan mereka di masa depan. Pasal 4 UU 8 Tahun 1999 menlindungi hak konsumen berupa Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
BACA JUGA: KB Taman Bahagia Gelar 'GerNasBaku Satu Cerita Sejuta Cinta' Dihadiri Panewu
Konsumen berhak menggunakan barang/jasa tanpa risiko membahayakan kesehatan atau keselamatan. Pelanggaran atas hak konsumen dapat berakibat pada dikenakannya sanksi hukum berupa denda administratif, ganti rugi, maupun pidana kurungan hingga 5 tahun. Penetapan 13 tersangka harus menjadi yurisprudensi (rujukan hukum) bahwa kelalaian pengawasan dalam bisnis jasa anak memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat karena dapat dikenakan pasal berlapis berupa UU perlindungan anak, UU HAM dan UU Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: Bupati Sleman Fasilitasi Dialog SPI dan PT Mataram Tunggal Garment
Kasus Little Aresha adalah pengingat pahit bahwa label "lembaga pendidikan" atau "penitipan anak" tidak otomatis menjamin keamanan. Anak-anak, sebagai konsumen yang secara alami tidak berdaya, tidak boleh lagi dibiarkan bertarung sendirian di pasar jasa yang tidak teregulasi dengan ketat. Negara, penyedia jasa, dan orang tua harus bersinergi untuk memastikan tragedi serupa tidak pernah terulang. (Penulis: Intan Nur Rahmawanti SH MH CPL CTA CPCLE CPM CP3LS adalah Wakil Ketua Komisi Advokasi dan Pengaduan BPKN RI , Advokat anak)
