Tersangka Penganiayaan di Titik Nol Lapor Balik karena Lebih Dulu Jadi Korban

share on:
Advokat Harsito SH (kanan) selaku kuasa hukum tersangka || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) – Kasus penganiayaan di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta bukanlah aksi klitih, melainkan terjadi akibat salah satu dari enam remaja yang kini jadi tersangka lebih dulu dikeroyok oleh korban dan rombongannya.

Penegasan itu disampaikan oleh Koordinator Kuasa Hukum enam tersangka, Harsito SH CN dari Kantor Hukum Harsito & Rekan menanggapi pemberitaan sejumlah media massa sekaligus video yang diviralkan dimedsos.

“Perlu kami luruskan bahwa kejadian tersebut merupakan upaya membela diri, bukan seperti yang diberitakan sebagai pelaku klitih. Bahkan para klien kami yang kini jadi tersangka dan ditahan merupakan korban kejahatan sebelumnya,” tegas Harsito bersama anggota timnya dan para orangtua tersangka, Kamis (16/2/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-keluarga-korban-pembunuhan-berencana-tegaskan-almarhum-bukan-dukun-pengganda-uang-9725

Keenam tersangka itu masing-masing FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20) dan GN (17) keseluruhannya merupakan warga asli Yogyakarta.

Harsito mengungkapkan, kliennya yang kini ditahan di Mapolresta Yogya justru merupakan korban kejahatan atau disebut ‘victimisasi’. Mereka dampak ‘victim mentality’, sebab sesuai fakta bahwa keenam tersangka saat kejadian sedang berupaya melakukan pembelaan.

Diungkapkannya, awal kejadian pada Rabu, 8 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB ada sekelompok anak muda melintas mengendarai sepeda motor kearah selatan Jalan Malioboro yang menjurus ke arah arogan dengan cara naik motor sembari membleyer dan mengangkat roda depan.

“Ini (mengangkat roda depan motor) merupakan salah satu bentuk arogansi di jalan. Nah klien kami yang anak Yogya asli ini memberikan nasehat secara ksatria dengan baik dan sopan, dengan kata-kata ‘mas jangan seperti itu’ karena di jalan umum dan bisa membahayakan orang lain dan dirinya sendiri, namun tidak direspon positif,” ujar Harsito.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-munas-ke7-lem-spsi-arif-minardi-mari-kita-utamakan-bipartit-9726

Karena, sama-sama kearah selatan, sampai di Titik Nol Yogya terjadilah cekcok, akhirnya pria yang memberi kata nasehat ini dikeroyok di lokasi depan Kantor Pos Besar. Lantaran kalah jumlah akhirnya pulang dan memberitahukan sejumlah rekannya yang berada di sekitar lokasi.

“Akhirnya sebanyak lima orang bersama korban datang lagi ke lokasi dan mereka masih di sana (di lokasi) maka terjadi pembalasan di lokasi yang agak geser ke timur,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Harsito atas nama kliennya, telah melapor balik ke Polresta Yogyakarta. Diharapkan penyidik yang menangani perkara ini menjunjung asas equality before the law, artinya semua manusia sama dan setara di hadapan hukum serta berharap penanganan perkara dilakukan secara proporsional.

“Jadi ada dua peristiwa. Peritiwa pertama klien kami sebagai korban dianiaya ketika mengingatkan agar tidak arogan di Jalan kepada pemotor yang memang ugal-ugalan. Kami berharap laporan klien kami juga segera ditindaklanjuti dengan menangkap para pelakunya. Kami lampirkan bukti-bukti penganiayaan, termasuk visum et repertumnya,” terang Harsito.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-film-mendung-tanpo-udan-besutan-sutradara-kris-budiman-dijadwalkan-tayang-akhir-2023-9723

Harsito menegaskan kliennya tetap akan kooperatif dan taat proses hukum. Meski demikian pihaknya juga mengingatkan bahwa tersebut merupakan permasalahan sosial yang mayoritas remaja, sehingga idealnya dalam penegakan hukum adanya aspek kemanfaatan keadilan bukan yang ditonjolkan kepastian hukumnya saja karena tidak akan berdampak positif terhadap anak-anak generasi muda.

“Dalam konteks ini kepolisian sebenarnya bisa mengambil langkah alternatif dengan menerapkan penyelesaian masalah secara restorative justice,” pungkasnya.

Sementara itu, Ny YS salah satu ibu dari pelaku mengaku sangat terpukul lantaran anaknya diamankan oleh pihak kepolisian dengan tudingan sebagai pelaku klitih. Dirinya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Awalnya kita bener-bener shock dan stres karena dikabarkan sebagai klitih seperti yang sudah viral padahal kenyataanya tidak seperti itu. Kami berharap anak-anak kami bisa segera pulang,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam tersangka berhasil ditangkap aparat kepolisian, Kamis (9/2/2023) menyusul video penganiayaan yang viral di media sosial, Polresta Yogyakarta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (Opo)

 

 


share on: