Keluarga Korban Pembunuhan Berencana Tegaskan Almarhum Bukan Dukun Pengganda Uang

share on:
Ny Sulistyaningsih isteri korban pembunuhan berencana (tengah) didampingi tim Kuasa Hukum, kakak korban dan Dukuh (kanan) || YP- Foto Eko Purwono 

Yogyapos.com (SLEMAN) – Ny Sulistyaningsih isteri korban pembunuhan S (50), menyatakan korban seorang pengusaha dan tidak pernah melakukan praktik dukun penggandaan uang seperti yang diberitakan sejumlah media massa.

Dalam kasus tersebut, DP selaku pelaku utama justru telah meminjam uang Rp 50 juta kepada korban dan belum dikembalikan seperti yang dijanjikan oleh pelaku.

“Suami saya itu bukan dukun pengganda uang. Tidak benar suami saya menerima uang Rp 50 juta dari DP untuk digandakan. Itu fitnah, saya ndak terima suami dikatakan dukun pengganda uang. Kami bisa seperti ini dari hasil jerih payah kami, jual beli tanah, dari toko dari sawah orang tua,” kata Sulistyaningsih didampingi kakak kandung korban Riskiyadi di rumahnya di Padukuhan Jingin RT 6 RW 25 Kalurahan Margomulyo Sayegan, Kamis (16/2/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-divonis-15-tahun-airmata-richard-mengalir-dari-celah-telapak-tangan-yang-menutup-wajahnya-9719

Ibu dua anak ini mengungkapkan korban kenal dengan pelaku kurang lebih sekitar 1 tahun sebelum peristiwa. Awal perkenalan pelaku memiliki piutang Rp 10 juta kepada almarhum B yang merupakan keponakan dari korban dan hutang tersebut sudah dibayar Rp 4 juta oleh B sebelum meninggal dunia. Pelaku DP sebelumnya pernah melakukan upaya pembunuhan dengan meracun korban menggunakan racun tikus dicampur dalam minuman kopi.

“Pelaku meminta kekurangannya sebesar Rp 6 juta kepada korban dan karena korban sangat sayang pada ponakanya, maka meskipun korban tidak tau apakah benar tidaknya hutang tersebut oleh korban kekurangan pengembalian uang tersebut sudah diselesaikan oleh korban yaitu korban membayar Rp 5,5 juta sedang yang Rp 500 ribu diiklaskan sama pelaku, dan ada saksi Anggi Saputro,” beber dia.

Kemudian pada 7 Juli 2022, pelaku meminjam uang sebesar Rp 20 juta  kepada korban dengan alasan akan dipergunakan sebagai modal usaha jual beli kambing. Uang pinjaman tersebut tidak segera dikembalikan meskipun berulang ditagih.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-menghadang-lelang-pt-paj-memohon-hakim-terbitkan-putusan-provisional--9711

“Lalu ada paman dari pelaku yang melunasi hutang dan hal tersebut dikuatkan oleh dua orang saksi yaitu saksi Anggi Saputro alamat Jingin, Margomulyo, Seyegan, Sleman dan saksi Andi Setiawan alamat  Grajegan, Margokaton, Seyegan,” katanya.

Menjelang kejadian pada 15 Oktober 2022, pelaku kembali meminjam uang kepada korban senilai Rp 50 juta tanpa jaminan dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu minggu dan sampai saat ini belum dikembalikan, malah pelaku melakukan pembunuhan.

“Setelah seminggu ternyata uang pinjaman sebesar Rp 50 juta tersebut tidak juga dikembalikan oleh pelaku kepada korban, walaupun sudah ditagih berkali-kali dan korban minta waktu lagi sampai yang terakhir minta waktu untuk pengembalian sampai hari sabtu tanggal 28 Januari 2023,” ungkapnya.

Dirinya berharap proses hukum terhadap para pelaku sehingga memenuhi rasa keadilan bagi seluruh keluarga besar korban. Kami berharap para pelaku dapat dihukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku terhadap almarhum,” harapnya.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bekas-walikota-yogya-dituntut-pidana-penjara-65-tahun-dan-denda-rp-300-juta-9709

Dukuh Jingin, Suwono mengungkapkan, keseharian almarhum S semasa hidupnya  baik dalam bermasyarakat dan sering bergaul dengan semua warga. Kesehariannya merupakan seorang pengusaha.

“Karena itu saya kaget ketika beredar kabar jika almarhum S dikatakan sebagai dukun pengganda uang,  informasi itu perlu diluruskan. Saya kasihan kepada keluarga dan anak-anaknya yang tidak tahu menahu, ini yang perlu diluruskan agar,” tutur

Sementara, Kuasa Hukum keluarga korban dari Kantor Pengacara MSA Lubis & Partners terdiri dari Samudera Ali Syahbana Lubis SH dan Sutan Suwarno SH mengatakan, motif pembunuhan yang selama ini beredar yang disampaikan para pelaku dalam adalah alibi mencoba meringankan hukuman.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar melalukan proses hukum lebih cermat dan profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang menimpa korban S. Sehingga menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi keluarga korban yang ditinggalkan,” tandas Samudera Ali Syahbana Lubis.

Seperti diberitakan peristiwa pembunuhan berencana terhadap S terjadi di Bulak Persawahan Dusun Nglengis di Jalan Seyegan – Tempel pada 28 Januari 2023, sekitar pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kajati-diy-lantik-muhammad-anshar-wahyuddin-sebagai-aspidsus-9715

Menurut keterangan KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin saat digelar konferensi pers di kantornya, Kamis (2/2/2023), tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana terhadap S oleh tersangka DP (18) dan rekannya.

Dalam kesempatan itu keempat tersangka dihadirkan, masing-masing adalah DP (18) warga Mlati Sleman M (42), warga Ngaglik Sleman SB (29), warga Ngaglik, Sleman dan UR (46), warga Tegalrejo, Kota Jogja. Keempatnya nekat membunuh korban lantaran mengaku telah ditipu korban yang mereka sebut sebagai dukun pengganda uang.

Korban S mengajak DP untuk wiridan atau berdoa bersama di Jembatan Sungai Klegung, Jalan Tempel-Seyegan. Alasannya agar penggandaan uang segera membuahkan hasil. DP yang menyanggupi ajakan S ternyata sudah menyiapkan rencana pembunuhan. Dia mengajak temannya, M (42), SB (29), dan UR (46).

Saat perjalanan pulang setelah wiridan itu, tersangka UR langsung memukul korban menggunakan kunci roda. Selanjutnya korban juga ditabrak tersangka SB menggunakan mobil.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara atau 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Opo/Met)

 

 

 

 


share on: