Yogyapos.com (SLEMAN) - Tersangka yang diduga melakukan jual beli narkoba jenis tembakau sintetis, TF melalui pengacara Samsir Lasa Ida SH MH mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda DIY cq Polresta Sleman.
BACA JUGA: Dituding Belum Penuhi Kewajiban Pembayaran Pembangunan Gedung, Ini Jawaban YTCKN
Ia mempermasalahkan tentang sah atau tidaknya penahanan, dengan No Perkara: 1/Pid.Pra/226/PN.Smn. Sidang digelar oleh Hakim Tunggal Jayadi Hubain SH MH, di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (4/2/2026).
BACA JUGA: GKR Hayu Lantik Bupati Harda Sebagai Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Sleman
Pengacara Pemohon, Samsir SH, mengungkapkan bermula tersangka AF dihubugi lewat instagram oleh seseorang yang menawarkan tembakau sintetis. Tidak lama berselang hari kemudian ada orang membeli juga melalui instagram, bertemu di Sleman dan selanjutnya tersangka AF berangkat dari Jakarta menuju Sleman.
BACA JUGA: Sidang Pembakaran Tenda Polda DIY, Jaksa Bambang Prasetya Disoraki 'Gegara' Belum Siap Tuntuta
Namun setelah tiba di Sleman pada 4 November 2025, tiba-tiba ia ditangkap dan langsung ditahan sampai sekarang. Dalam proses penyidikan penahanan TF diperpanjang 25 November 2025 hingga tanggal 4 Januari 2026.
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Salurkan Rp 146 Juta untuk 12 SD Muhammadiyah di Sleman dan Kuloprogo
Seharusnya menurut pengacara pemohon ini, sebelum tangal 4 Januari sudah dilimpahkan P21 ke kejaksaan. Tetapi sampai tanggal 17 Januari 2026 tersangka masih ditahan di Polresta Sleman (Termohon). Belum ada informasi dari Termohon yang diberikan kepada kuasa hukum pemohon maupun kepada keluarga.
Pengacara pemohon prapradilan Samsir Lasa Ida || YP-Agung Dwi Purwanto
"Dengan dalil tersebut kami melakukan permohanan praperadilan melalui PN Sleman berkaitan batas waktu masa penahanan. Saya disini ingin mendapatkan keadilan serta kepastian hukum," tandas Samsir.
BACA JUGA: Perkumpulan Orang Tua Kelas 7 SMPN 2 Kalasan Serahkan Bantuan untuk Masjid Al Huda
Sementara dihubungi melalui WhatsApp, kuasa hukum termohon Polda DIY Heru Nurcahya SH MH mengungkapkan, apa yang dipermasalahkan oleh pemohon berkaitan tembusan pemberitahuan perpanjangan penahanan tersangka sudah dibuktikan dipersidangan.
BACA JUGA: Dituntut 10 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Sajam Minta Keringanan Hukuman
“Bukti tembusan pemberitahuan perpanjangan penahanan sudah kami kirimkan lewat Pos, itu sudah kami sampaikan di persidangan. Sehingga penahanan tersangka sah,” katanya.
BACA JUGA: Prajurit Korem 072/Pmk Korve Rutin Jaga Kebersihan Pangkalan
Heru juga mengatakan, semua hasil persidangan pembuktian tersebut juga sudah tersampaikan saat sidang memasuki tahap kesimpulan. “Dalam kesimpulan sudah kami sampaikan semua. Sidang ini rencananya akan diputus pada Senin mendatang, tepat tujuh hari,” sambungnya. (Agn)
