Tangkal Mafia, Mendesak Dibentuk Peradilan Pertanahan dengan Hakim Ad Hoc

share on:
Chrisna Harimurti SH MH adalah Ketua Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Kasus pertanahan semakin marak di tengah masyarakat sejak reformasi hingga kini. Beberapa diantaranya adalah yang terjadi di Bantul DIY, Mbah Tupon, Bryan, ada pula Mesuji-Lampung, Bima-Nusa Tenggara Barat, Harjokuncaran-Jawa Timur, Situbondo-Jawa Timur, dan Pangkalan Udara Atang Sanjaya-Jawa Barat.

Beberapa diantara sengketa kepemilikan tanah lainnya sering dianggap sebagai unresolved problem serta tidak dapat diselesaikan secara tuntas oleh lembaga Peradilan Umum. Masalah pertanahan memang merupakan suatu yang cukup rumit dan sensitif sekali sifatnya, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan sebagainya.

BACA JUGA: Mbah Tupon Peroleh Bantuan Uang dan Sembako dari Pemkab Bantul

Sehingga dalam penyelesaian masalah pertanahan bukan hanya memperhatikan aspek yuridis akan tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan lainnya agar supaya penyelesaian persoalan tersebut tidak berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat menggangu stabilitas masyarakat.

Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Disamping itu, fakta juga menunjukkan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah masih timpang.

BACA JUGA: Advokat Aprilia Buka Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah

Ada sekelompok kecil masyarakat yang memiliki tanah secara liar dan berlebihan, dan ada juga sekelompok besar masyarakat yang hanya memiliki tanah dalam jumlah sangat terbatas. Bahkan banyak pula yang sama sekali tidak memiliki, sehingga terpaksa hidup sebagai penggarap. Tidak jarang pula, dan bukan barang aneh, timbul ihwal penguasaan tanah oleh oknum-oknum tertentu secara sepihak.

Sengketa perdata masalah tanah pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan, baik dalam lingkup Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara dan apabila terdapat Unsur Pidana, seperti pemalsuan Dokumen (263 KUHP), 264 KUHP.

BACA JUGA: Dugaan Mafia Tanah Milik Mbah Tupon Masuk Tahap Penyidikan

Seperti halnya sengketa secara umum, maka sengketa tanah dapat diselesaikan melalui 3 cara yaitu:

  1. Penyelesaian secara langsung oleh para pihak dengan musyawarah. Dasar dari musyawarah untuk mufakat ini tersirat dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia dan juga tersirat dalam UUD 1945.
  2. Penyelesaian melalui Badan Peradilan berdasarkan UU No. 14/1970 jo UU No. 35/1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; umumnya penyelesaian ini diajukan ke peradilan umum yang diatur dalam UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum atau apabila yang disengketakan adalah produk tata usaha negara atau yang digugat pejabat Tata Usaha Negara melalui Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, atau apabila menyangkut tanah wakaf diajukan ke Pengadilan Agama.
  3. Melalui mekanisme Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution); dengan telah diundangkannya UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka terdapat suatu kepastian hukum untuk mengakomodasi cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum.

BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Mewisuda 420 Siswa Kelas XII

Dalam praktik hukum di Indonesia, pada umumnya semua sengketa pertanahan dapat diajukan ke pengadilan baik dalam lingkup peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara. Namun harus diakui, penggunaan lembaga peradilan untuk menyelesaikan suatu sengketa pertanahan kerapkali menyisakan banyak kekurangan/kelemahan, yang mana secara umum kekurangan/kelemahan ini apabila ditinjau dari aspek ekonomi merupakan salah satu komponen yang mengakibatkan munculnya ekonomi biaya tinggi.
Berperkara di pengadilan pada umumnya dirasakan sebagai proses yang memakan waktu, tidak sederhana, dan tidak murah biayanya. pencari keadilan. Karena itu, dapat dipahami, penyelesaian sengketa di pengadilan merupakan pilihan terakhir.

BACA JUGA: Akhlak Islami dalam Praktik Kedokteran

Gagasan untuk menghidupkan kembali Peradilan Pertanahan adalah langkah yang tepat dan strategis. Tidak saja untuk kepentingan kekinian dalam menyelesaikan konflik (conflict resolution), namun juga memiliki kepentingan untuk mengurangi dan mengantisipasi konflik agraria di masa depan (conflict prevention).

Maka menurut kami dari Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP), sangat perlu adanya pembentukan Pengadilan Pertanahan sebagai bagian dari Peradilan Umum dapat menjadi solusi penting dalam memecahkan permasalahan pertanahan di Indonesia. Solusi ini dapat menjadi solusi jangka panjang dengan mempertimbangkan penyiapan aspek infrastruktur aturan dan perangkat hukum untuk mendukung terbentuknya pengadilan ini. 

Dengan demikian diharapkan visi pembentukan pengadilan pertanahan bukan hanya sekedar visi yang kemudian hanya menjadi sekedar mimpi belaka tetapi dapat menjadi sebuah visi menjanjikan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan tepat waktu.

BACA JUGA: Menyambut HANI 2025, BNN DIY Razia di Rumah Hiburan Malam

Kasus yang menimpa Mbah Tupon, mungkin hanya fenomena gunung es, yang sangat membuat kita miris. Kami yakin masih banyak kasus-kasus serupa belum meruak ke permukaan. Apabila tidak ada kepastian tentang sumber penyelesaian kasus pertanahan, maka akan berdampak secara luas bagi masyaralat.

Oleh sebab itu PKHPKP terpanggil untuk memberikan kontribusi dalam penegakan dan kepastian hukum akibat adanya mafia tanah yang sekarang ini sudah tersisetem dan merajalela. Perlu gebrakan dan perubahan hukum yang memberikan perlindungan bagi masyarakat. Kiranya menjadikan perhatian yang serius bagi pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung RI, terkait permasalahan ini. (Chrisna Harimurti SH MH adalah Ketua Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti-PKHPKP)

 

 


share on: