Advokat Aprilia Buka Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah

share on:
Advokat Aprilia Supaliyanto MS SH (kanan) || YPIsmet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Apakah Yogyakarta darurat mafia tanah? Pertanyaan ini menjadi gunjingan, beberapa dugaan kejahatan penggelapan tanah yang dilakukan secara sistemik itu pun kini tengah ditangani oleh kepolisian.

Mensikapi hal tersebut, Advokat senior Aprilia Supaliyanto MS SH berinisiatif membuka Posko Pengaduan dan Pembelaan Hukum Korban Mafia Tanah Jogja. Posko ini dimaksudkan untuk membantu para korban dalam pendampingan secara hukum.

BACA JUGA: Dugaan Mafia Tanah, BPN Bantul Blokir Sertifikat Atas Nama MA

“Pendirian posko ini sebagai bentuk kepedulian sikap responsive professional lawyer yang salah satu tanggung jawabnya adalah keberpihakan terhadap masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum,” ujar Advokat yang akrab disapa Mas Antok kepada yogyapos.com, Rabu (8/5/2025) petang.

BACA JUGA: Bryan Minta Bantuan Pemkab, Sertipikat Tanah 2.275 M Beralih ke Orang Lain

Aprilia mengakui, kasus yang menimpa Mbah Tupon menjadi pintu yang membuka hal luar biasa di Yogya terkait dengan mafia tanah. Sehingga segalanya diharapkan bisa terang benderang, serta masyarakat korban mafia itu tak sungkan-sungkan atau tidak takut untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwenang.

BACA JUGA: Dari Sekolah ke Jalanan, Pertanda Sistem Pendidikan Gagal?

“Kami sebagai bagian dari masyarakat hukum terpanggil bisa membantu mereka untuk mendapatkan bantuan hukum yang benar, layak, proporsional sehingga hak-hak hukumnya dapat dilindungi diperjuangkan,” tandasnya.

BACA JUGA: Menko Cak Imin Resmikan SPPG Bumdes Tridadi, Ini yang Disampaikannya

Ditegaskannya, sejak sore kemarin siapa pun yang menjadi korban bisa datang meminta bantuan hukun ke Posko dimaksud, di Jalan Raya Janti 349 B, tepatnya di Timur Gedung JEC. “Silakan datang ke Posko, sejumlah relawan disini siap melakukan pendampingan, konsultasi dan bantuan hukum,” pungkasnya. (Met)

 

 


share on: