Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditreskrimum Polda DIY menaikkan status penanganan kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno (68) dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Meski penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu. Namun belum ada penetapan tersangka.
BACA JUGA: Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia, Tanahnya Dimiliki Orang Lain
"Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda DIY, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut dinyatakan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan di Mapolda, Jumat (9/5/2025).
Polda DIY secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis (8/5/2025).
BACA JUGA: Kisruh Tanah Mbah Tupon, Bibit Rustamto Mendorong Pengaduan ke Polisi
"Pasal yang disangkakan, yakni yang pertama Pasal 378 KUHP tentang penipuan, kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan yang ketiga yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," jelasnya.
Sejauh ini, ungkap Ihsan, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi untuk dimintai keterangan dan diklarifikasi. Proses penyidikan masih berjalan secara intensif.
BACA JUGA: BPN Bantul Blokir Setipikat Tanah Mbah Tupon yang 'Diserobot' Orang
"Penyidik sudah mengantongi sejumlah nama, ini masih didalami peran-perannya, nanti jika sudah ada penetapan tersangka segera kami update kembali, jumlah saksi yang diperiksa ada 12 orang," cetusnya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan sejak diterimanya laporan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, pihaknya telah memeriksa sejumlah alat bukti, berupa dokumen-dokumen.
BACA JUGA: Petugas Polda DIY Menemui Mbah Tupon di Rumah, Ini Tujuannya
"Kita juga telah memeriksa dokumen-dokumen, untuk menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara untuk meningkatkan kasus ke tahap berikutnya," kata Mahdi.
BACA JUGA: Advokat Aprilia Buka Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas Mafia Tanah guna sinkronisasi langkah penyidikan dan memastikan penanganan perkara ini berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.
BACA JUGA: Bryan Minta Bantuan Pemkab, Sertipikat Tanah 2.275 M Beralih ke Orang Lain
"Kami menegaskan Kembali bahwa Polda DIY sangat peduli terhadap perlindungan hak-hak Masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Mafia tanah adalah kejahatan serius yang mengancam hak sipil dan kami berkomitmen untuk mengusutnya sampai tuntas," tandasnya. (Opo)
