Yogyapos.com (JAKARTA) -Transformasi sistem hukum pidana nasional memasuki babak baru seiring penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan adaptif. Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya penguatan pidana non-penjara sebagai bagian dari paradigma hukum modern.
BACA JUGA: Syawalan FPAY: Guyub untuk Satu Komitmen Kesetaraan Profesi Penegak Hukum
Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa penerapan alternatif pemidanaan tersebut sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana.
BACA JUGA: Hakim Tipikor Yogyakarta Urung Bacakan Vonis Sri Purnomo, Sidang Ditunda 27 April
“Penguatan pidana non-penjara menjadi relevan sebagai alternatif yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” ujar Sunarto seperti dilansir InfoPublik, Minggu (25/4/2026).
Menurutnya, hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), tetapi berkembang menjadi instrumen korektif dan restoratif. Pendekatan ini bertujuan memulihkan keseimbangan sosial, memberikan perlindungan bagi korban, serta mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat.
BACA JUGA: Pemkal Condongcatur Kukuhkan Pengurus 828 RT-RW Serentak
MA menilai perubahan ini sebagai momentum strategis dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Dalam konteks tersebut, hakim didorong untuk mengedepankan alternatif pemidanaan yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.
BACA JUGA: Peringatan Hari Otda, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Sebagai pedoman implementasi, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan meminimalkan disparitas putusan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
BACA JUGA: Bupati Sleman Fasilitasi Dialog SPI dan PT Mataram Tunggal Garment
Melalui kebijakan tersebut, ruang penerapan “tindakan” juga diperluas, mencakup rehabilitasi medis dan sosial, serta kewajiban pelatihan kerja, khususnya bagi kelompok rentan. Selain memperkuat aspek keadilan substantif, pendekatan ini dinilai mampu menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA: Pengolahan Sampah di Concat Jadi Perhatian Menteri AYH
Namun demikian, Ketua MA menekankan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga sinergi antarlembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemasyarakatan.
“Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana,” tegasnya.
BACA JUGA: Disaksikan SBY dan AHY, Jakarta LavAni Livin Transmedia Juara Grand Final Proliga
Dengan pendekatan ini, MA mendorong sistem pemidanaan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih substantif serta berkontribusi pada pemulihan sosial secara berkelanjutan. (*)
