Yogyapos.com (SLEMAN) – Tetap Nampak tenang. Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
BACA JUGA: Letkol Arh Reindi Jabat Dandim Sleman, Letkol Inf Alfian Dandim Gunungkidul
Pagi hari itu pukul 10.00, ia sebagai terdakwa menjalani sidang perdana perkara nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wiwik Triatmini dkk.
BACA JUGA: Gubernur Sri Sultan HB X: Puncak Peringatan Hari Ibu Bukan Romantisme
Jaksa secara substantif menuduh terdakwa korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Ketika pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 68,5 miliar, dimaksudkan untuk membantu keberlangsungan sektor pariwisata yang terpuruk akibat Covid-19.
Susana sidang pembacaan dakwaan || YP-Ismet NM Haris
Terdakwa kemudian menerbitkan Perbup, memungkinkan kelompok masyarakat di luar desa wisata dan desa rintisan wisata menerima alokasi dana hibah tersebut. Akibatnya, sesuai audit BPKP, negara mengalami kerugian Rp 10,9 miliar. Muncul pula tuduhan pemanfaatan dana yang tak sesuai peruntukannya.
BACA JUGA: Pengeroyokan di Sutopadan, Tim Hukum: Terdakwa Tak Mutlak Penyebab Kematian Korban
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua melanggar Pasal 3 jo 18 UU nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan tambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Melinda Aritonang SH MH.
BACA JUGA: 1.200 Karyawan PT Mitra Adi Jaya Terima BLT dari Dana Cukai Tembako
Mersepon dakwaan itu, terdakwa melakukan konsultasi dengan tim pengacaranya, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan sepekan mendatang.
Suasana pun terasa dramatis pasca sidang ditutup. Sebelum keluar ruang sidang, terdakwa didampingi dua pengacaranya langsung disambut istrinya, Kustini, yang sejak awal mengikuti persidangan di kursi terdepan pengunjung. Hal yang sama dilakukan pula terhadap putra sulung dan beberapa sudaranya.
BACA JUGA: Mbak Titiek Soeharto ke Sleman Resmikan Irigasi Tersier & Salurkan Beasiswa
Terdakwa tak memberikan jawaban apa pun atas pertanyaan belasan wartawan. Ia bergegas menuju tahanan gedung Pengadilan Yogyakarta yang berada beberapa meter dari Ruang Garuda, tempat dia diadili.
Jawaban hanya disampaikan pengacaranya Rizal SH yang antara lain menyatakan menghargai tugas jaksa melakukan dakwaan. Namun ia menampik dakwaan tentang korupsi itu, sebab tak ada yang mengalir ke rekening kliennya.
BACA JUGA: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tangkap Ratusan Imigran Gelap
“Ini hanya perdebatan mengenai penafsiran kebijakan. Tidak ada serupiah pun dana masuk ke rekening klien kami terdakwa, red). Semua dana pariwisata itu terserap untuk pariwisata,” tegasnya. (Met)
