Yogyapos.com (BANTUL - Selama setengah tahun terakhir ini sebanyak 71 orang tewas dan 1.258 lainnya mengalami cidera akibat kecelakaan lalalintas di wilayah hukum Polres Bantul, sedangkan kerugian materiil mencapai Rp 503 juta.
“Data selama Januari hingga Juni 2024 tercatat 1.008 lakalantas di Kabupaten Bantul. Sebanyak 1.258 orang mengalami luka ringan dan 71 orang meninggal dunia,” ujar Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta kepada yogyapos.com, Sabtu (15/6/2024).
BACA JUGA: Pisah Sambut Kajati DIY Dihadiri Seluruh Komandan Tiga Angkatan dan Kepolisian
Kapolres mengungkapkan, salah satu penyebab utama kecelakaan di Bantul adalah kelalaian manusia. Kelalaian manusia dapat diartikan sebagai pelanggaran atau tindakan tidak patuh terhadap peraturan lalulintas seperti melanggar batas kecepatan, menerabas lampu merah, atau tidak menggunakan pengaman seperti helm atau sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengemudi, mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan.
“Terkadang pengendara juga hanya mendahulukan ego sendiri, tanpa mempedulikan pengendara lainnya, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Selain itu, faktor berikutnya adalah kecepatan mengemudi yang melebihi batas aturan,” terang Michael.
BACA JUGA: Pengungkapan Clandestine Lab Ekstasi di Medan, Rasio Polisi Selamatkan 314.190 Jiwa
Pihaknya mengingatkan, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas aturan meningkatkan risiko kecelakaan dan berdampak serius pada keparahan cedera yang mungkin terjadi.
“Kecepatan yang tinggi membuat pengemudi lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan dan merespons situasi darurat dengan cepat. Jadi, selalu kemudikan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan,” ujar dia.
BACA JUGA: LKBH UP 45 Berhasil Mempailitkan PT GST, Robinson Berstatus Tahanan 8 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Aturan kecepatan sudah tertuang di Permenhub Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan yang menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dalam berkendara dengan aman.
BACA JUGA: Segera Bertolak ke Semarang, Ini Pesan Mantan Kajati DIY Ponco Hartanto
Jangan biarkan ketidaksabaran menggoda pengendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dan meningkatkan risiko kecelakaan yang tinggi. Selain itu juga tidak boleh lupa untuk selalu merawat dan memeriksa kondisi kendaraan secara berkala.
Selanjutnya, kondisi jalan juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kondisi jalan berlubang, tidak rata, atau tergenang air dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kendali. Begitu pula dengan tikungan yang tajam atau tanjakan yang curam yang tidak memiliki tanda peringatan yang cukup.
“Jika Anda tidak mengemudi dengan berhati-hati, maka dapat meningkatkan kemungkinan kecelakaan,” imbuh Michael.
BACA JUGA: Tiga Makna Mendalam Wukuf di Arafah
Michael menyampaikan pihaknya terus berupaya agar angka laka lantas di Bantul dapat menurun. Salah satunya dengan melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan koordinasi selalu dengan pihak terkait.
Sebelumnya, Satlantas Polres Bantul bersama Dishub telah memasang perlengkapan lalu lintas di simpang empat Sonosewu Ngestiharjo Kasihan Bantul.
Perlengkapan yang dipasang berupa empat rambu persimpangan di masing- masing arah titik simpang empat dan segera dilanjutkan pemasangan dua speedbump di jalan arah ke utara dan keselatan.
“Pemasangan perlengkapan lalu lintas tersebut dilakukan seiring seringnya kecelakaan yang akhir-akhir ini viral di media sosial,” katanya. (Spd)
