Yogyapos.com (SLEMAN) - Genap satu tahun empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto SH MH berhasil mengusut kasus-kasus mafia tanah atau penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
“Alhamdulillah, beberapa mafia tanah yang kaitanya dengan tanah di Jogja yaitu Sultan Ground, kita berhasil melakukan pengusutan melalui tindak pidana tipikor,” kata Ponco Hartanto pada acara "Pengantar Tugas Pejabat Lama dan Perkenalan Pejabat Baru Kajati DIY" di The Rich Jogja Hotel, Jumat (15/6) 2024) malam.
BACA JUGA: LKBH UP 45 Berhasil Mempailitkan PT GST, Robinson Berstatus Tahanan 8 Tahun Penjara
Ponco mengungkapkan, dari perkara yang berhasil diungkap, Kejati DIY berhasil menyelamatkan tanah Sultan Ground senilai Rp 316 tiriun dengan perhitungannya pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perkara mafia tanah ditemukan pada TKD yang berasal dari Sultan Ground maupun Puro Pakualaman (PA) Ground.
“Apabila kita selesaikan semua tanah TKD di Yogya ini hampir Rp 2.000 triliun,” beber pria yang kini menjabat Kajati Jawa Tengah.
Dia berpesan kepada Kajati DIY Ahelya Abustam SH MH untuk menindaklanjuti dan melanjutkan penanganan perkara, khususnya terkait penyelewengan penggunaan TKD.
BACA JUGA: Tiga Makna Mendalam Wukuf di Arafah
Pernyataan Ponco Hartanto pun langsung ditanggapi wanita kelahiran Bugis Sulawesi Selatan ini. Pada kesempatan tersebut sekaligus memperkenalkan diri di hadapan undangan. Pucuk pimpinan di Kejati DIY ini sebelumnya sebagai Wakajati Banten.
Pelantikan keduanya dilakukan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanudin di lantai 11 Gedung Utama, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024), bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung lainnya. (Opo)
