Yogyapos.com (JAKARTA) – Ferdy Sambo (49) yang didakwa sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hurabarat alias Josua, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-polisi-tembak-polisi-di-rumdis-polisi-cctv-tuhan-tak-mati-7760
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa Rudi Irmawan digelar majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak Alimin Ribut Sujono.
Jaksa menandaskan perbuatan bekas Kadiv Propam Polri itu terbukti melanggar dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 dan kedua primer Pasal 49 jo 33 UU Nomor 19 Tahu 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KIHP.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-penjual-ganja-asal-medan-divonis-6-tahun-penjara-9457
“Tak ada hal-hal yang meringankan. Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa hukuman seumur hidup, serta memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas jaksa di akhir surat tuntutannya.
Jaksa mengungkapkan pembunuhan terhadap korban Josua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas terdakwa Jalan Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan setelah memeroleh cerita dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku telah diperkosa oleh korban ketika berada di rumahnya di Magelang pada malam sehari sebelumnya.

Dari rumah pribadinya di Jalan Saguling Jakarta Selatan yang tak jauh dari rumah dinas Duren Tiga itu dia memanggil anak buahnya, Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu secara terpisah. Kepadanya ditanyakan tentang peristiwa perkosaan yang telah diceritakan Putri Candrawathi tadi. Namun mereka menyatakaan tidak tahu, selain hanya mengetahui ada keributan antara Kuat Maruf dan korban saat di Magelang.
Sambo lantas memerintahkan Ricky Rizal menembak korban, tapi yang bersangkutan menyatakan tidak sanggup karena tidak kuat mental. Perintah yang sama disampaikan kepada Richard, bahkan kemudian memberikan sekotak peluru untuk diisi ke magazin pistol Glock-17 yang dipegangnya.
Usai pertemuan itu, dia menuju rumah Duren Tiga menaiki mobil yang dikemudikan Adnan Romer. Sedangkan rombongan mobil lain berisi Kuat Maruf, Richard, Putri Candrawathi, Josua dan Ricky Rizal telah bergerak pula ke tujuan yang sama.
Di dalam rumah itulah dalam hitungan yang relatif singkat terdakwa Sambo memerintahkan korban jongkok sambil angkat tangan, selepasnya langsung memerintahkan Richard menembak. Dan...door..door...door... ! Peluru dari pistol di genggaman tangan Richard itu pun menembus tubuh korban. Suara erangan terdengar dari mulut korban sebelum akhirnya jatuh telungkup dan tewas di bawah tangga rumah.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-irjen-ferdy-sambo-diberhentikan-tidak-dengan-hormat-7962
Selain melakukan pembunuhan berencana, Sambo juga dinyatakan terbukti melakukan penghalangan penegakan hukum (obstruction of justice) dengan cara membuat skenario palsu bahwa korban tewas akibat tembak menembak dengan Richard, serta merusak dan menghilangkan barang bukti diantaranya rekaman kamera CCTV. Perusakan itu atas perintahnya kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Bukan itu saja, Sambo dalam rangkaian skenario itu melakukan kebohongan seolah baru tahu korban tewas setelah tiba di lokasi. Padahal senyatanya, Josua masih hidup saat terdakwa tiba di lokasi tersebut. Sedangkan selama menjalani persidangan selalu berbelit-belit, sehingga hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman.
Atas tuntutan itu, Sambo maupun tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan sepekan mendatang. Sementara itu, Rosti Simanjuntak selaku ibu kandung korban berang, menyatakan ketidakpuasannya dengan tuntutan hukum yang telah dibacakan jaksa.
"Harusnya Sambo dihukum maksimal, hukuman mati," tukasnya. (*/Met)
