PN Yogya Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Magelang, Semula untuk Toko Onderdil Mobil

share on:
Lahan dan bangunan yang dieksekusi kini dipagari seng || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) – Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah mengeksekusi tanah beserta bangunan yang semula digunakan untuk toko onderdil mobil, di Jalan Magelang 14 RT 003 RW 001 Kelurahan Cokrodiningratan, Jetis Kota Yogyakarta.

Hakim Pejabat Humas PN Yogya, Heri Kurniawan SH membenarkan pelaksanaan eksekusi yang semula menjadi obyek sengketa tersebut berdasarkan putusan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1655 K/Pdt/2022 tanggal 5 Juli 2022.

“Sudah (dilakukan eksekusi) pada tanggal 19 Desember 2022,” kata Heri saat dikonfirmasi yogyapos.com melalui pesan singkat, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-jamasan-rupang-klenteng-gondomanan-angling-wijaya-berharap-umat-harmonis-9452

Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id. Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Pri Pambudi Teguh disebutkan mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I yaitu  Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika serta pemohon kasasi II Jauw Tjong Gie. Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi III yang terdiri Yenny Indarto dan Agus Artadi.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bumkal-patalan-selama-2022-mencapai-rp-134-juta-9451

“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 77/PDT/ 2021/PT YYK tanggal 30 November 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 29/Pdt.G/2021/PN Yyk tanggal 23 September 2021,” sebut Gusti Agung dalam amarnya.

Sebelumnya pasangan suami istri pengusaha Agus Artadi dan istri Yenny Indarto didakwa dalam kasus tindak pidana pasal 167 KUHP 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang memasuki rumah orang lain tanpa izin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Budianto SH di PN Yogyakarta, keduanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-gubernur-diy-berharap-rkpd-2023-dapat-membumi-9449

Kemudian putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2021/PN Yyk di PN Yogyakarta keduanya divonis bersalah melanggar pasal 167 ayat 1 tentang memasuki rumah orang lain tanpa izin dan dijatuhi pidana masing-masing 4 bulan penjar. Putusan tersebut terbantahkan dengan vonis bebas bagi keduanya di tingkat banding.

Kasus yang menyeret Agus Artadi-Yenny Indarto ini bermula dari kredit yang diajukan oleh Agus Artadi dan istrinya Yenny Indarto di Bank BPD Cabang Wates sebesar Rp 2 miliar pada 27 September 2018. Lantaran terjadi kesulitan keuangan akhirnya tanah dan bangunan miliknya di Jalan Magelang Nomor 14 Tegalrejo, Yogyakarta yang menjadi agunan, dijual. Tanah dan bangunannya itu kemudian dibeli oleh Yulia dan Gemawan Wahyadiyatmika, pengusaha asal Jakarta, sebesar Rp 6,5 miliar.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-gandung-pardiman-pimpin-koni-bantul-siap-revitalisasi-pengurus-yang-tidak-aktif-9448

Dari kesepakatan nilai jual Rp 6,5 miliar, pembeli baru membayar Rp 5 miliar dan sertifikat balik nama karena yang bersangkutan memiliki hutang sebesar Rp 1,25 miliar kepada II Jauw Tjong Gie. Karena belum ada pelunasan, penjual tidak mau mengosongkan sehingga oleh pembeli dianggap memasuki pekarangan orang lain dan dilaporkan secara pidana. Sedangkan pembeli, merasa telah melunasi dan bahkan telah terjadi balik nama hak atas tanah.  Keduanya tidak segera meninggalkan rumah dan tanah yang dijual sehingga perkara bergulir hingga di persidangan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-nareswari-nisita-mahasiswi-ukdw-finalis-duta-inspirasi-indonesia-9443

Kuasa Hukum Agus Artadi, Oncan Purba SH ketika dikonfirmasi perihal pengosongan lahan yang dilakukan oleh juru sita PN Yogyakarta atas tanah dan bangunan milik klienya enggan berkomentar lantaran pihaknya tidak memiliki surat kuasa untuk pendampingan dalam proses eksekusi.

“Dalam hal ini kita tidak memiliki surat kuasa untuk pendampingan klien saat terjadi eksekusi,” sebutnya. (Opo)

 

 


share on: