Penjual Ganja Asal Medan Divonis 6 Tahun Penjara

share on:
Sidang pembacaan putusan kasus ganja, terdakwa dihadirkan ke persidangan secara daring || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar  subsider 3 bulan kurungan terhadap Ujang S, terdakwa pengedar narkoba jenis ganja, Selasa (17/1/2023).

Vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Triatmini SH sebelumnya menuntuthukum selama 7 tahun penjara. Atas vonis ini, terdakwa menyatakan menerima, demikian pula JPU.

Majelis hakim diketuai Anita Silitonga SH, menegaskan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bnnp-diy-lanjutkan-program-desa-bersinar-penanggulangan-penyalahgunaan-narkoba-9306

Terungkap di persidangan, terdakwa 8 Agustus 2022 dihubungi via telpon oleh Andri Amin memesan ganja sebanyak 5 ons. Selanjutnya sekitar Pukul 20.30 WIB terdakwa menuju ke tempat yang disepakati di Jalan Medan Petisah Kota Medan, Sumatra Utara untuk menyerahkan ganja kepada saksi Andri Amini, pembeli asal Yogya yang telah ditangkap lebih dulu.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-danang-maharsa-generasi-muda-jangan-sampai-terjerumus-narkoba-7305

Saat menunggu kedatangan Andri itulah terdakwa berhasil di tangkap oleh tim opsnal Polda DIY. Dalam penangkapan itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam besar yang didalamnya terdapat irisan daun ganja seberat 499,72 gram beserta bungkusnya dan 1(satu) tas warna hitam berisi ganja berat 119,82 gram. (Agn)

 


share on: