Resmi Tersangka! Anak Bos Pengusaha Roti Penganiaya Karyawati Tak Kebal Hukum, Ditangkap di Hotel

share on:
Ini tampang anak bos roti penganiaya karyawati || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Galak dan amarah penuh emosi terhadap karyawan perempuan toko roti, George Sugama Halim alias GSH yang katanya anak bos roti ternyata culun saat ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Padahal sebelumnya George begitu perkasa menghajar seorang karyawati, Dwi Ayu, hingga babak belur dengan melempar kursi, meja dan juga loyang pembuat roti hingga mengalami luka serius. Apalagi George mengaku kebal hukum.

BACA JUGA: RM Nyonya Suharti Gedongkuning, Tol Yogya-Bawen dan Harapan Jelang Nataru

Diketahui George ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. Detik-detik penangkapan Geroge diabadikan lewat kamera ponsel. Terlihat jelas dari rekaman video berdurasi 1,42 detik.

Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper atau biasa disapa Bang Jack mengetuk pintu berulang kali, hingga akhirnya pintu terbuka. Dia dan rekan-rekannya pun masuk ke dalam kamar. Tampak anak bos toko roti itu sedang duduk di atas kasur. George mengenakan kaus biru.

BAJA JUGA: Korban Ditembus Tujuh Butir Peluru, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Kehadiran anggota kepolisian sempat membuat George terkejut. Bang Jack kemudian menjelaskan maksud kedatangannya.

“Ini dari penyidik, Pak AW. Udah paham George ya, masalahnya apa,” kata Bang Jack di video.

“Paham,” jawab George.

“Oh udah, kalau sudah paham,” balas Bang Jack.

Tak lama setelah itu, pelaku digiring ke luar kamar hotel. George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis seperti dilansir laman PMJ News, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA: Muscab DPC Peradi Pergerakan, M Syafei: Wadah Tunggal Advokat Impian Usang Tak Sesuai Zaman

Polisi menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan pegawai toko roti berinisial D.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kedua dari kiri) || YP-Ist

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, penetapan tersangka terhadap George berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. “Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka,” ujar Ade Ary.

BACA JUGA: Gorong-gorong Maut Tewaskan Korban Seorang Lelaki Asal Lampung

Ade Ary mengungkapkan, tersangka dalam kasus tersebut akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Sebagai tersangka persangkaan Pasal Penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, George Sugama Halim anak pemilik toko roti diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan perihal itu. Terkini, yang bersangkutan sudah diamankan Mapolrestro Jaktim.

“Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Nicolas belum berbicara mengenai hal itu. Dia hanya menyampaikan bahwa George diamankan di salah satu hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi,” ucapnya. (*/Red)
 


share on: