Yogyapos.com (SLEMAN) - Babak baru penanganan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Condongcatur Depok Sleman, kini penyidik Polda DIY telah melakukan penahanan terhadap tersangka Lurah Condongcatur non aktif, Reno Candra Sangaji (48).
BACA JUGA: Gubrak! Lurah Condongcatur Resmi Tersangka Korupsi, Polda DIY: Kerugian Negara Rp 1 M
Hal tersebut disampaikan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Aula Promoter Polda DIY, Selasa (30/6/2026). "Penahanan tersangka R (Reno Candra Sangaji, red), dilakukan sejak 22 Juni 2026, di rutan Polda DIY," tegas Haris.
BACA JUGA: RI-Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama
Kasus ini mencuat berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/A/013/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA DIY tertanggal 5 Mei 2025. Modus yang dilakukan tersangka dengan penyewakan tanah TKD yang berada di Padukuhan Gandok RT 01/RW 04, Kalurahan Condongcatur, tanpa ada izin Gubernur DIY dan berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023.
BACA JUGA: Presiden Terima Lencana Emas KTNA, Diakui Berpihak pada Petani dan Nelayan
"Tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa dengan luas total sekitar 1.900 meter persegi," jelasnya.
Para penyewa memanfaatkan lahan untuk rumah tinggal pribadi. Dengan nilai sewa berbeda sesuai dengan luas tanahnya. Total ada 17 kapling dan ditempati 10 kepala keluarga (KK).
BACA JUGA: 144 Calon Taruna Berhak Ikuti Sidang Pantukhirda Calon Taruna Akademi TNI
"​Ada 17 unit rumah. Namun, modusnya penyewaan itu dilakukan untuk jangka panjang, biasanya ada yang sampai lima tahun. Sebenarnya, peruntukan lahan tersebut tidak boleh untuk hunian atau tempat tinggal," ungkapnya.
BACA JUGA: Gempar! Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi di Jalan HOS Cokroaminoto Yogya
Seharusnya, penyewaan ini diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang saat ini telah diubah menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Sleman Ditahan Kejaksaan, Ini Penyebabnya
"Namun pada praktiknya, penyewaan tersebut tidak memiliki izin,"sebutnya.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500.
BACA JUGA: Seru! Penyidik Kejari Sleman Laporkan Dugaan Keterangan Palsu Saksi Korupsi Dana Hibah Pariwisata
"Jadi, tersangka ini menarik uang kompensasi dari para penyewa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," sebutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP, Pasal 606 ayat Korupsi.P dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Terkait Penahanan Raudi Akmal, Ini Respon Baharuddin Kamba dari JCW
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan menegaskan, Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: Perwira Bergoyang Luncurkan 'Senggol Dong Boss' Guncang Moonverse Festival 2026
"Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemerintahan agar melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan, kepada masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam mencegah tindak pidana korupsi dengan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan," sebut Kombes Ihsan.
BACA JUGA:Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu
Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dispertaru DIY, Topaz Mardiarto, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa pelaksanaan pemanfaatan tanah kalurahan (tanah kas desa) itu sudah ada aturannya. Dulu diatur melalui Pergub Nomor 34 Tahun 2017, sekarang diatur melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2024.
BACA JUGA: Jalur Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Begini Penjelasan Balai TNGM
"Kami berharap masyarakat paham bahwa kalau mau memanfaatkan tanah kalurahan, aturannya sudah ada, sudah tegas, dan sudah jelas sejak dulu," tandasnya. (Opo)
