Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaporkan seorang pria inisial KAH ke Polresta Sleman dalam kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
BACA JUGA: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
KAH, merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
BACA JUGA: Dr Najib Gisymar SH: Penangkapan dr Tyfa-Roy Suryo Tak Proposional, Terksesan Dipaksakan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo SH MH menyampaikan, laporan ke Polresta Sleman telah dilayangkan oleh jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus), pekan lalu. Sebelumnya
BACA JUGA: Luncurkan Fikih Disabilitas Mental Psikososial: PBNU Ingin Hapus Stigma, Wujudkan Kesetaraan
"Benar, saksi yang bersangkutan telah dilaporkan ke Polresta Sleman sekitar satu atau dua minggu lalu," ujar Ari Wibowo yang akrab disapa Bowo, Sabtu (20/6/2026).
Namum sejauh ini, ungkap Bowo, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait laporan tersebut. "Sampai saat ini belum kita terima SPDP dari penyidik Reskrim Polresta Sleman,"ungkapnya.
BACA JUGA: Ratusan Peserta Ramaikan Fun Run Islami dan Shafiyah Expo
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, menyebut belum bisa memberikan keterangan secara lengkap.
"Terkait itu, mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Akan kami cek ke Satreskrim terkait laporan resminya," jelas Argo, menjawab konfirmasi sejumlah wartawan melalui ponselnya.
BACA JUGA: Sidang Penipuan Hadirkan Empat Saksi, di Depan PN Sleman Diwarnai Karangan Bunga
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang diketuai Melinda Aritonang SH meminta jaksa penuntut umum (JPU) segera menindaklanjuti dugaan sumpah palsu yang dilakukan Karunia Anas Hidayat (KAH) dalam kasus dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang digelar pada 26 Januari 2026.
BACA JUGA: 'Jwala Mahambara' Sleman di TMII, Representasi Kobaran Semangat Bumi Merapi
Di muka persidangan, ia tiba-tiba mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa alasan yang jelas. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. (Opo)
