Advokat Akasa Surya Amicitia SH: Korban Dugaan Penganiayaan di Gondokusuman Terima RJ

share on:
Korban (tengah) didampingi Akasa Surya Amicitia SH (kanan) selaku pengacaranya menerima permintaan maaf tersangka dan penyelesaian melalui Restorative Justice || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan korban berinisial AF dan tersangka berinisial MP, kini dalam proses penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Yogya.

Hal ini disampaikan Advokat Akasa Surya Amicitia SH selaku kuasa hukum korban kepada yogyapos.com, Selasa (23/6/2026). Langkah ini ditempuh menyusul perdamaian dari kedua pihak.

BACA JUGA: Terdakwa Penyalahgunaan Merek Usaha Diganjar Penjara 6 Bulan Percobaan 10 Bulan

“Antara korban dan tersangka sudah melakukan perdamaian, dan pihak korban tak keberatan untuk dilakukan penyelesaian RJ,” tandas Akasa.

Diketahui kasus penganiyaan terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan depan Taru Martani, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: Pertemuan di Omah Petroek, Jeep Wisata Jadi Bahan Studi Komparatif TNBTS

Berdasarkan laporan yang dibuat korban, saat itu korban sedang mengendarai mobil seorang diri dan melihat sekelompok pengendara sepeda motor yang tengah mengejar pengendara lainnya. Korban kemudian berupaya mengamankan salah seorang dari rombongan tersebut.

BACA JUGA: Toko Kosmetik di Lumbungrejo Tempel Jadi Sasaran Pencurian, Begini Penjelasan Polisi

Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami pemukulan menggunakan benda tajam dari arah belakang yang mengakibatkan luka sobek pada bagian atas kepala.

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Sleman Ditahan Kejaksaan, Ini Penyebabnya

Disebutkan Akasa, tersangka telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, mengakui kesalahannya, serta menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti kerugian atas biaya yang timbul akibat peristiwa tersebut.

“Korban menerima permohonan maaf tersebut dan para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela. Kewajiban ganti kerugian sebagaimana disepakati para pihak juga telah dipenuhi,” terang Advokat alumnus FH UMY.

BACA JUGA: Brigjen Yuniar Pimpin Pertemuan Perdana Dewan Pengawas RS Dokter Soetarto

Saat ini para pihak masih menunggu keputusan resmi dari pihak kejaksaan terkait proses Restorative Justice yang telah diajukan.

“Kami selaku kuasa hukum korban menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelesaian perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, pungkasnya. (Met)


share on: