Rekonstruksi Pembunuhan Istri, Korban Dilinggis Sekali

share on:
Tersangka AP (39) saat dihadirkan dalam rekonstruksi di Mapolres Bantul, Rabu (26/2/2025) || YP-Ist

Yaogyapos.com (BANTUL) – Polres Bantul menggelar rekonstruksi panganiyaan terhadap istri hingga meninggal dunia, di Mapolres setempat, Rabu (26/2/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersanga AP (39) memperagakan 34 adegan dari mulai dari kolam pemancingan hingga ke rumah tempat kejadian peristiwa (TKP), saat melakukan penganiayaan hingga membukus korban menggunakan kain.

BACA JUGA: Wabup Danang Maharsa: Pers Penting, Berkontribusi bagi Pembangunan

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Bantul demi keamanan dan kelancaran. Selain itu, saksi-saksi peristiwa yang merenggut nyawa W (33) ini turut dihadirkan untuk memperjelas jalannya rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut diketahui, korban dianiaya pelaku dengan cara dipukul pada kepala bagian belakang menggunakan linggis sebanyak satu kali.

BACA JUGA: 'Maret Bulan Jenderal Besar Soeharto Bapak Pembangunan', Ini Agendanya

“Setahu saya setelah dipukul pakai linggis, korban belum meninggal, masih bernapas dan belum keluar darah. Setahu saya masih pingsan, jadi ditinggal pamit ke luar liat orang main voli,” jelasnya.

Tersangka kemudian meninggalkan korban dan pergi menonton voli di dekat rumah tanpa memeriksa kondisi korban. Setelah menonton voli, ia kembali ke rumah dan mendapati banyak darah keluar dari tubuh korban.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah YAKKAP I Membantah dan Ajukan Praperadilan

Dalam keadaan panik, ia mengikat dan membungkus jenazah korban dengan jas hujan. Karena tubuh korban terus mengeluarkan darah, jenazah kemudian dibungkus dengan kain berwarna merah dan disimpan di dalam rumah selama tiga hari.

“Karena sudah tiga hari jenazah korban di dalam rumah, itu bau, mau bilang siapa-siapa takut. Akhirnya, dikasih pewangi pakaian. Pewangi pakaiannya cuma dituang di kain pembungkus jenazah korban itu,” ungkap tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Karangjati, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Sabtu (1/2/2025).

BACA JUGA: Kejati Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Pariwisata, Belum Ada Tersangka

Tersangka mengaku tindakan tersebut dilakukan secara spontan setelah terlibat cekcok dengan korban yang minta cerai.

“Saya tidak berniat untuk membunuh. Itu spontan saja karena sebelumnya cekcok,” ungkap AP saat jumpa pers di Lobby Polres Bantul, Selasa (11/2/2025).

Menurut pengakuan tersangka, mereka telah pisah ranjang selama tiga tahun dan memiliki dua anak. Tersangka menegaskan, dirinya tidak ingin bercerai meskipun korban telah mengajukan permohonan cerai.(Spd)

 


share on: