Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus melaksanakan supervisi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, agar segera ditetapkan tersangka.
“Kami menyampaikan agar setelah cukup bukti yang kuat segera tentukan tersangkanya dan segera limpahkan perkaranya ke pengadilan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan kepada yogyapos.com, Senin (24/2/2025).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah YAKKAP I Membantah dan Ajukan Praperadilan
Dalam hal supervisi, ungkap Herwatan, Kejati terus mendampingi penyidikan yang dilakukan Kejari Sleman, sehingga pengusutan perkara ini segera tuntas.
“Dalam melakukan supervisi, Kejati DIY mensupport penyidikan dana hibah pariwisata yang dilakukan Kejari Sleman,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejari Sleman telah menaikan status penanganan ke penyidikan sejak April 2023, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Informasi terakhir, telah memeriksa setidaknya 315 saksi.
BACA JUGA: Dihadiri Kasrem, Beragam Tosan Aji dan Bonsai Dipamerkan di Mandala Krida
Sebelumnya, saat Kejati DIY dijabat Ponco Hartanto, dirinya meminta Kejari Sleman melakukan penyidikan secara klaster terlebih dahulu, tidak harus secara global.
Lantas, di bawah kepemimpinan Kajati DIY, Ahelya Abustan, menyatakan telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. (Opo)
