Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah dua pekan ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I), MS akhirnya buka suara. Ia membantah dirinya tidak melakukan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tim Pengacaranya terdiri Armen Dedi SH, Tri Pomo M Yusuf SH, Andi Ashari Makkasau SH MH MCED dan Rakha Imadi Fadli SH Spt kepada yogyapos.com, Kamis (20/2/2025),
BACA JUGA: Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah YAKKAP I Kulonprogo
“Klien kami (MS,red) bukan makelar tanah. Tapi pembeli dan penjual tanah yang beritikad baik. Ini perlu kami sampaikan, sekaligus menjawab pemberitaan sejumlah media massa. Untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, maka kami telah mengajukan permohonan praperadilan, nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Yyk tertanggal 18 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Yogyakarta,” tandas Armen.
Diungkapkannya, perikatan jual beli yang melibatkan MS dengan YAKKAP I telah dibuat secara sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta dibuat dihadapan Notaris selaku pejabat yang berwenang secara.
BACA JUGA: Gadis Belia Diduga Jadi Obyek Seks Selama Setahun, LKBH Pandawa: Ini TPPO!
“Kasus pengadaan tanah YAKKAP I yang melibatkan klien kami (tersangka, red) sejatinya merupakan perkara perdata. Bahwa uang sejumlah Rp 1.440.000.000 yang ditransfer tersangka kepada pihak Kejati sebagai sitaan merupakan uang hasil penjualan tanah yang merupakan tanah warisan peninggalan Almarhum Muhadi, ayah tersangka,” terangnya.
Lanjut Dedi, kerugian YAKKAP I atas pengadaan tanah dalam perkara ini bukan merupakan kerugian keuangan negara, namun kerugian keuangan YAKKAP I sebagai sebuah Yayasan yang berdiri dan keuangannya bersifat terpisah berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
BACA JUGA: Arena Perjudian di Ngestiharjo Digerebek Polisi, 10 Orang Diperiksa
Dedi berpendapat bahwa laporan hasil audit BPK RI yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
“Kami berharap hakim nantinya akan sepakat bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah. Nanti akan kami sampaikan semuanya saat sidang praperadilan, termasuk penyitaan uang yang tidak procedural,” pungkas Armen Dedi (Met)
