Ratusan Anggota Kokam Geruduk Polresta Sleman, Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Tabrak Lari

share on:
Advokat Zaki Mubarrak, Fanny Dian Sanjaya dan Nofrizal Sayuti bersama para anggota Kokam saat memasuki Polresta Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.pos (SLEMAN) - Ratusan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) mendatangi Polresta Sleman, Selasa (19/11/2024). Mereka memberikan dukungan penanganan perkara dugaan tabrak lari yang menyebabkan meninggalnya anggota Kokam Sleman. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pelaku-tabrak-lari-lakukan-oral-sex-saat-insiden-kini-ditahan-di-mapolresta-sleman-15795

Perwakilan rombongan ditemui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto di ruang kerjanya, selain bentuk suport dalam kesempatan itu sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menimpa korban Santoso.
“Kami bersama-sama mengawal dan berkoordinasi terkait perkara yang menimpa rekan Kokam Sleman, almarhum Santoso,” ujar Ketua Tim Advokasi PWM Muhammadiyah Almarhum Santoso, Dr Muh Zaki Mubarrak SH MH. 

Advokat Dian Fanny Sanjaya (kiri) Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dan Muh Zaki Mubarrak || YP-Eko Purwono

Secara prinsip, ungkap Zaki, jajarannya mendukung sepenuhnya atas penanganan peristiwa hukum yang dilakukan penyidik Polresta Sleman, sehingga prosesnya hukum berjalan profesional dan transparan. 
“Kami mendukung Polresta Sleman untuk mengusut peristiwa hukum yang terjadi di wilayah Sleman, agar terang benderang dan tidak terjadi simpang siur,” tandasnya. 
Dirinya berharap kepada seluruh Kokam untuk menahan diri dan tenang, serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Kepolisian.  “Tadi janji dari Pak Kanit, bahwa akan menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka, nanti akan disampaikan laporan secara berkala,” sambungnya. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-wafat-saat-jalankan-profesi-jenazah-advokat-ramdlon-naning-dimakamkan-di-pemakaman-cikalan-yogya-15818

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan apresiasi atas dukungan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan tabrak lari yang menimpa korban Santoso. 
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto memberikan perkembangan penanganan kasus tabrak lari || YP-Eko Purwono

“Terimakasih atas suport kepada kami terkait proses penyidikan tindak pidana yang sedang ditangani, mohon doanya semoga kami segera bisa menuntaskan proses ini,” tutur Mulyanto. 
Sebelumnya, menurut Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, polisi telah meringkus pelaku tabrak lari berinisial MAT (20) warga Sulawesi Tengah. Pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman pada Sabtu tanggal 16 November. 

 

Peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Ringroad Utara atau Jalan Padjajaran pada Kamis (14/11/2024) dini hari. Tersangka pengemudi mobil Mitsubishi Expander diduga menabrak korban Santoso (45) warga Kapanewon dan meninggal dunia. Keduanya tak melakukan upaya pertolongan dan membiarkan jasad tergelatak di pinggir jalan. Jazad ditemukan warga pada Kamis (14/11/2024) siang. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-penelusuran-motif-polisi-tembak-polisi-di-markas-polisi-akankah-berkembang-15849

Hasil penyidikan diketahui, bahwa pelaku kurang konsentrasi karena melakukan oral seks bersama seorang wanita saat berkendara. Wanita yang bersama pelaku diketahui bukan istri pelaku.
Tersangka, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yg mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

 

Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. (Opo) 


share on: