Yogyapos.com (BANTUL) – Selama 11 melakukan razia, Polres Bantul menyita 2.166 knalpot blombongan atau tak standar, di wilayah Kabupaten Bantul.
“Selama Januari-November 2023, kita lakukan razia dan menyita 2.166 knalpot blombongan atau yang tidak sesuai standar,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (22/11/2023).
Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar. Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanan operasi knalpot blombongan, dan alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Knalpot blombongan tersebut dapat memicu berbagai dampak negatif. Pertama, penggunanya secara psikologis cenderung terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.
“Orang yang memakai knalpot blombongan ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga dapat menimbulkan kecelakaan,” ungkapnya.
Sejumlah sepeda motor berknalpot blombongan yang disita petugas || YP-Supardi
Selain itu, kata Jeffry, penggunaan knalpot blombongan merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.
BACA JUGA: Dituntut 8 Tahun Penjara, Lurah Caturtunggal dan Kuasa Hukumnya Siapkan Pledoi
“Pengunaan knalpot blombongan juga menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah,” jelas Jeffry.
Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.
“Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas,” imbau dia.
BACA JUGA: Puluhan Anggota PKHGB Geruduk Kanwil BPN DIY, Pertanyakan Kepastian Perpanjangan HGB
Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot blombongan. “Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau knalpot blombongan, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul,” tegasnya.
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot blombongan tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. (Spd)
