Yogyapos.com (YOGYA) - Puluhan anggota Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (PKHGB) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY (Kanwil BPN DIY di Jalan Brigjen Katamso Kota Yogya, Selasa (21/11/2023). Kedatangan mereka ingin mempertanyakan kepastian proses perpanjangan sertipikat HGB yang telah diajukan.
“Kami kesini mau mempertanyakan proses perpanjangan HGB,” kata Juru Bicara Paguyuban Korban HGB, AL Bintoro kepada wartawan.
BACA JUGA: Dishub Lakukan Pendataan Ulang Semua Andong yang Beroperasi di Kota Yogya
Menurut Bintoro, proses ini telah menyita waktu bertahun-tahun dan tidak bisa diperpanjang sedangkan anggota paguyuban korban HGB butuh adanya jawaban. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 terkait urusan perpanjangan HGB atau hak tanah itu merupakan kewenangan BPN.
“Sehingga masyarakat ketikan akan memperpanjang (HGB) itu kan kepada BPN, mestinya kalau itu tanah pihak lain harusnya BPN yang membalas surat kita bahwa ini tidak bisa diperpanjang karena tanah kamu milik pihak lain, kan seperti itu, bukanya kita disuruh ke pihak lain dalam hal ini Panitikismo.
Sedangkan mereka butuh untuk mungkin diwariskan atau dijual,” jelas dia.
BACA JUGA: Satlantas Polres Bantul Lakukan Sosialisasi, Kereta Kelinci Kebanyakan Tak Sesuai Spek
Pihaknya juga butuh kejelasan status tanah, kalau memang termasuk tanah Kasultanan pihaknya meminta buktinya. "Kalau itu tanahnya milik orang lain ya buatlah surat pernyataan,"timpal dia.
Menanggapi kedatangan warga, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kanwil BPN DIY, Tri Harnanto mengatakan pihaknya sebagai lembaga vertikal yang melayani masyarakat akan berupaya untuk menjembatani proses perpanjangan dan pembaharuan hak HGB, diselaraskan dengan Yogyakarta yang Istimewa memiliki Undang-undang Keistimewaan.
“Salah satu upaya yang akan kita lakukan adalah melakukan pendekatan ke pihak Panitikismo dan (Pemda) DIY bagaimana solusi dan penyelesaian dari permasalahan ini,” jelas Tri Harnanto.
Kendala saat ini, jelas Tri, terkait data-data, diantaranya dari Pemda DIY adanya Surat Gubernur mewajibkan untuk selalu menjalin koordinasi baik terhadap perpanjangan maupun pembaharuan.
BACA JUGA: Hadiri Deklarasi Pemilu Damai, Kapolda Irjen Suwondo Nainggolan Tegaskan Netralitas Polri
“Ketika dalam hal itu ada mekanisme tersendiri yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah terutama di dalam melakukan kajian terhadap kajian perpanjangan maupun pembaharuan hak tersebut, dari mereka ada juga surat resmi ke para pemohon, ada yang didaftarkan langsung ke Kantor Pertanahan, silahkan dilakukan proses pengukuran ada juga yang silahkan berkonsultasi ke pihak Panitikismo,” imbuhnya.
Tindak lanjut ke depan, akan dilakukan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Keraton Yogyakarta sehingga ada kesepakatan terkait permasalahan ini. Termasuk melakukan penelusuran di dalam register di kantor pertanahan sehingga diketahui asal usul dan status tanah.
“Nanti akan kita lakukan MoU dengan pihak Keraton, nanti kalau kita bedah dalam register di kantor pertanahan akan kelihatan asalnya dari mana. Sehingga permasalahan terkait pertanahan di DIY dapat cepat diselesaikan,” sebutnya. (Opo)
