Polisi Tangkap 6 Tersangka Penganiayaan, Pencurian dan Perusakan Motor di Beran Kidul

share on:
Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto (tengah) saat memberikan keterangan di depan awak media, Kamis (2/4/2026) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polsek Sleman meringkus enam orang pelaku penganiayaan, pencurian dan perusakan kendaraan yang di Jalan Pringgodiningrat, Beran Kidul, Tridadi pada Sabtu (21/3/2026) dini hari. Motifnya pelaku emosi karena korban mengeber-geber sepeda motornya saat para pelaku sedang nongkrong.

BACA JUGA: Insiden di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto menyampaikan, keenam pelaku yang diamankan yakni, RR (22), AW (33), EA (31), ketiganya warga Kapanewon Mlati, dan tiga orang warga Kapanewon Sleman berinisial DJ (35), GA (28) dan HB (25).

"Korban dua orang berinisial CS umur 25 tahun dan BD usia 21 tahun, para pelaku belum ada catatan residivis,"kata Kompol Eka Andy didampingi Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro saat konferensi pers di Mapolsek Sleman, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA: Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Dibeberkan, kejadian terjadi pada Sabtu,  21 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB, awalnya korban dan rombongan mengendarai motor dari arah Kota Yogyakarta melintasi Jalan Magelang, sesampainya di depan Floating Resto di Jalan Pringgodiningrat kedua korban tiba-tiba dihentikan oleh 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor.

BACA JUGA: Dari Sanad ke Tekad, Yogya Jadi Pusat Silatnas Asparagus XVI

"Pelaku mengira korban membleyer-bleyer motor saat melintas di Jalan Magelang, maka langsung dikejar pelaku dan ketika sampai di TKP dihentikan oleh para pelaku berjumlah 4 orang," ungkapnya.

Setelah korban berhenti, salah satu pelaku menghubungi teman-temannya bahwa mereka ada di dekat Floating Resto, tidak begitu lama datang sebanyak 10 unit sepeda motor.

BACA JUGA: 144 CPNS Di Pemkab Sleman Resmi Diangkat Menjadi PNS

"Saat temen-teman pelaku datang, keenam pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban, korban mengalami pusing, memar di badan dan di muka, bahkan tas cangklong milik korban yang berisi dompet dan terdapat KTP, SIM, ATM dan uang tunai Rp 1 juta diambil pelaku," katanya.

BACA JUGA: Pelantikan Pengurus 'Suryo Ndadari' Dihadiri Bupati, Komit Dukung Program Kerja Pemkab

Menurut keterangan korban, sebutnya, ada pelaku yang membawa petasan, lantas dinyalakan dan dimasukan kedalam tangki motor Kawasaki KLX milik korban BD sehingga menimbulkan letusan dan terbakar. 

"Setelah motor dibakar,  korban dipukuli lagi oleh beberapa orang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 15 juta," katanya.

BACA JUGA: Wabub Sleman Dorong Daya Saing Ekonomi Lewat Transformasi Digital

Hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Sleman telah berhasil meringkus para pelaku pada Kamis (26/3/ 2026) di Sleman, usai dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya dilakukan penahanan kepada enam pelaku pada Jumat (27/3/2026) di Rutan Polsek Sleman. 

BACA JUGA: Polisi Kantongi Tiga Calon Tersangka Dugaan Korupsi BUKP Tempel Rp 2,1 Miliar

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 479 KUHP, subsider Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit kerangka motor Kawasaki KLX, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan tas. (Opo)

 

 

 

 


share on: