Bisnis Nakal LPG Sebulan Untung Rp 20 Juta, Ini Tiga Tersangkanya

share on:
Tiga tersangka penyalahgunaan LPG || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY meringkus tiga orang pria terduga penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh Pangkalan Pertamina. 

Mereka, JS (46), PS (48) dan EA (39) warga Nanggulan, Kulonprogo. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

BACA JUGA: LBH Nusa Menempati Kantor Baru di Jalan Kabupaten Nomor 99 Sleman

"Telah kami amankan tiga orang, inisial JS merupakan pemilik usaha, sedangakn PS dan EA selaku karyawan," kata Kasubdit IV, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (23/4/2025). 

BACA JUGA: Dua Sepeda Motor Tabrakan di Wedomartani, Seorang Tewas

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Para tersangka kemudian diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, saat sedang memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. 

BACA JUGA: Awas! Aksi Pencurian Helm Menyasar ke Area Perkantoran Sleman

"Proses dilakukan dengan dua metode, yakni menggunakan pemanas air dan tekanan udara dari kompresor. LPG 3 Kg yang digunakan berasal dari 6 pangkalan di Nanggulan yang dikelola oleh JS," jelas AKBP Haris. 

BACA JUGA: Danang Maharsa Menjamu Kafilah Tilawatil Qur'an da Hadits

Dalam sehari para pelaku dapat memindahakan isi LPG bersubsidi sebanyak 25 hingga 30 tabung, kemudian dijual dengan harga Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu dalam tabung LPG 5,5 kg. 

"Untuk LPG ukuran 12 kg dijual sebesar Rp 188 ribu hingga Rp 195 ribu," katanya. 

BACA JUGA: Bupati Harda Somasi Produsen Miras Pakai Nama Kaliurang

Keuntungan kotor dari penjualan 1 buah tabung LPG 5,5 kg sekitar Rp 30 ribu dan 12 dihargai senilai Rp70 ribu. "Aktivitas ini telah dijalani sejak Januari 2024 dengan estimasi keuntungan bersih sekitar Rp 20 juta per bulan," imbuhnya.

BACA JUGA:Dihempas Ombak Besar, Begini Nasib Dua Nelayan Pantai Depok

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tandasnya.

BACA JUGA: Kirab Budaya Hari Jadi ke-77 Timbulharjo Tampilkan Kreasi Warga

Sementara itu, Taufiq Kurniawan selaku Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY mengapresiasi tim Polda DIY yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan LPG 3 Kg yang merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Buron Pembacokan di SPBU Kretek Bantul

"Pertamina telah memberikan sanksi kepada oknum lembaga penyalur LPG yang melanggar aturan, antara lain melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) per 16 April 2025 kepada 5 pangkalan yang terindikasi terlibat melakukan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg," jelas Kurniawan. (Opo) 

 


share on: