Yogyapos.com (JAKARTA) - Pengenaan tarif timbal balik oleh Amerika Serikat yang telah diumumkan dan segera berlaku telah menggoncang dunia termasuk Indonesia yang dikenai tarif 32%. Presiden AS Donald Trump sangat percaya diri bahwa kebijakannya akan membuat AS menjadi kaya dan semakin berjaya.
Terkait dengan kebijakan penaikan tarif oleh AS ini, KSPSI melalui rilis yang diterima yogyapos.com, Selasa (8/4/2025) berpendapat bahwa keadaan ini harus menjadi momentum membangun kebersamaan antar semua pemangku kepentingan yaitu Pemerintah dan DPR, swasta pelaku industri, kaum buruh/pekerja termasuk pekerja migran atau bisa disebut Indonesia Incorporated. Dengan kata lain, kejadian ini bisa menjadi dorongan untuk menjadikan Indonesia yang berdikari dengan menjalankan sirkulasi ekonomi domestik yang semakin kokoh sehingga tidak terguncang keras bila terjadi gejolak pada pasar global.
BACA JUGA: Jalan Simpang Empat Gose Hingga Dongkelan akan Diperbaiki
Dalam rilis yang ditandatangani Ketua Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dan Sekjen Arif Minardi, ditegaskan perlu dilakukan diplomasi ekonomi dengan langsung mendatangi Otoritas di AS dan meminta untuk tidak memberlakukan dulu perepan tarif timbal balik tersebut dengan maksud agar tidak mengguncang baik perekonomian Indonesia maupun AS. Bila memang tarif timbal balik ini harus diberlakukan maka agar diberlakukannya secara bertahap misalnya selama 10 tahun untuk mencapai tarif 32%. Hal ini dilakukan agar ada proses penyesuaian baik dalam dinamika pasar di Indonesia maupun di AS.
BACA JUGA: Ada Ritual Memandikan Kerbau Bule, Pengunjung Mini Zoo Meningkat
KSPSI mendorong Presiden RI untuk memanggil semua Kepala Perwakilan RI beserta Fungsi Eknomi KBRI/KJRI untuk lebih bekerja keras dan cerdas membuka pasar baru di negara-negara new merging market seperti di Afrika dan Amerika Latin, khususnya untuk pemasaran produk industri Garmen, Alas Kaki dan Mesin serta Perlengkapan Elektrik dan Furnitur yang nilai ekspornya ke AS relatif besar selama ini.
“Adapun untuk negara-negara yang struktur demografinya kekurangan tenaga kerja produktif (elderly society) agar bisa dibuka peluang luas untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia,” tandasnya.
BACA JUGA: Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Dihadiri Gubernur DIY dan Danrem
Selain itu, perlu ada tindakan nyata agar berbagai penyelundupan khususnya produk garmen, alas kaki dan elektronik bisa dihilangkan. Demikian juga agar hambatan impor (Import Safeguards) ke Indonesia bisa ditingkatkan setidak-tidaknya disamakan dengan rata-rata negara ASEAN. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya pengalihan perdagangan (trade diversion) produk-produk yang selama ini bisa dijual ke AS tapi dialihkan ke Indonesia sehingga pasti akan mengganggu industri dalam negeri.
BACA JUGA: Syawalan Trah Kirno Prawiro Dihadiri 117 Orang dari Berbagai Kota
Menurut Jumhur, untuk mencapai suatu sistem sirkulasi ekonomi domestik yang kokoh, maka Indonesia perlu meningkatkan daya beli rakyatnya, khususnya di perdesaan yang jumlah penduduknya sekitar 130 juta orang.
Cara tersebut bisa dilakukan dengan memastikan Nilai Tukar Petani/Nelayan (NTP) ditingkatkan yaitu dengan adanya pengaturan harga komoditas di tingkat petani, sekaligus meningkatkan industrialisasi perdesaan.
BACA JUGA: Prof Muhammad Naim: Jadikan Imsak Sebagai Kepribadian Muslimin
Peranan BULOG dan Koperasi di perdesaan harus ditingkatkan termasuk dengan cara mengucurkan dana pembelian produk pertanian sehingga NTP bisa berada di kisaran 120-140%. Dengan adanya daya beli yang memadai maka mereka pastinya akan membeli produk hasil industri di perkotaan.
BACA JUGA: Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Apresiasi Pembangunan Masjid Qolbun Syakur
Bahkan, lanjut dia, yang tak kalah pentingnya adalah dilakukan mitigasi yang komprehensif dalam mengantisipasi dampak adanya PHK massal. Mitigasi bisa dilakukan dengan cara berbagi kesulitan (burden sharing) sambil menunggu pulihnya pasar baik pasar domestik maupun global. Hal ini misalnya bisa dilakukan dengan pengurangan jam kerja, berkerja selang-seling dan sebagainya sebelum dilakukannya PHK tersebut. Bila gelombang PHK ternyata tidak bisa dihindari, maka proses PHK itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan Uang Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan sebagainya.
BACA JUGA: Sebuah Dermaga Besar akan Dibangun di Depok, Ini Pertimbangannya
Sebagai penutup, Jumhur menekankan agar pemerintah tetap menjalankan bahkan dengan lebih memasifkan program unggulan khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG), karena dengan progrtam massal ini akan terjadi spill over effect berupa forward dan backward linkages yang bisa menggairahkan perekonomian di tingkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di akar rumput.
BACA JUGA: Edy SR, BrandPreneur Yogya Berbagi Jurus Branding untuk Produk UMKM
“Untuk menghadapi keadaan ini semua, maka diperlukan kerja gotomg-royong dan menghindari sejauh mungkin kecurigan-kecurigaan kepada Pemerintah yaitu dengan cara menunda terlebih dulu berbagai Revisi UU yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, sementara daya urgensinya masih rendah,” pungkasnya. (*/Tha)
