Pasutri Jual ABG, Sebulan Rata-rata 20 Kali Melayani Lelaki Hidung Belang

share on:
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza STr KSIK memberikan keterangan pers, menunjukkan dua tersangka dan barang bukti kejahatan, Senin (26/5/2025) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Sepasang suami istri (pasutri) muda, RKW (28) dan AHA (22) ditangkap Tim Jatanras Polres Bantul atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP), yang memakan korban remaja putri berinisial M (17).

Korban diperdaya menjadi pemuas seks para lelaki hidung belang sejak 2023-2024 atau ketika yang bersangkutan masih berusia 15 tahun. Modusnya dengan cara 'menjual' melalui aplikasi michat. 

BACA JUGA: Tiga Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman Ajukan Grasi ke Prabowo

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza STr KSIK didampingi Kasi Humas AKP I. Nengah Jeffry, mengatakan pengungkapan kasus itu berkat laporan masyarakat, yang kemudian segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap AHA di rumah kontrakannya Dusun Wiyoro Banguntapan Bantul pada 7 Mei 2025 pukul 11.30 WIB. Sedaangkan RKW ditangkap pada waktu hampir bersamaan di tempat kerjanya di Pleret Bantul,” terang AKP Achmad Mirza, Senin (26/5/2025).

BACA JUGA: Sidang Gugatan terhadap Rektor UGM Ditunda, Advokat Taufik Intervensi

Ia menegaskan saat diintrogasi, AHA dan RKW mengakui perbuatanya. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta simcardnya yang dipgunakan oleh kedua tersangka dalam memasarkan korban kepada konsumen lelaki hidung belang. 

Dijelaskan, tersangka bermula mengajak korban untuk bekerja layanan jasa. Mereka kemudian hidup bersama di rumah kontrakan. Selanjutnya melalui aplikasi MiChat korban ditawarkan kepada para pemburu seks dengan harga Rp 400.000 untuk sekali berhubungan intim. Dari uang sejumlah itu dibagi, masing-masing Rp 300.000 untuk kedua tersangka, sedang sisanya Rp 100.000 diberikan kepada korban. 

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara. (Spd)

 


share on: