Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal R Danang Noor Kusumo SH menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh dr Renanda Sulista selaku Pemohon terhadap Kapolresta Sleman, di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (19/5/2025).
Sidang perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.Smn tentang sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Termohon, ini akan kembali digelar pada 2 Juni 2025 dengan agenda pembacaan surat permohonan dari Pemohon.
BACA JUGA: Lagi, Terjadi Pengrusakan Sejumlah Nisan di Makam Jaranan
Terkait penundaan sidang, Tim kuasa hukum Pemohon terdiri Nurwahyuni Purwaningsih SH, Setyoko SH dan Bayu Srijaya SH, menyatakan sangat menyayangkan. Sebab ketidakhadiran tersebut tanpa adanya pemberitahuan.
"Keetidakhadiran Termohon tanpa pemberitahuan tentu mengecewakan kami," ungkap Bayu Srijaya SH kepada yogyapos.com usai sidang.
Setyoko SH menimpali, permohonan praperadilan ini terkait dengan dugaan adanya tindak pidana tentang penggunaan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 KUHP.
BACA JUGA: Geger Pengrusakan Nisan, Terduga Pelakunya Masih Pelajar
Proses hukum pengungkapan dugaan tindak pidana itu sudah dilakukan dari lidik ke sidik pada bulan April 2022. Bahkan Termohon juga sudah berkirim surat kepada Jaksa. Sudah ada SPDP yang berarti sudah diperoleh dua alat bukti yang cukup. Namun satu setengah tahun kemudian tiba tiba Termohon menerbitkan S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024. Dengan kata lain perkara dihentikan penyidikannya dengan alasan bukan tindak pidana sesuai keterangan ahli.
BACA JUGA: Terduga Pencuri Motor Jadi 'Bancakan' Massa, Masuk Rumah Sakit
Sementara itu, Heru Nurcahya SH dari Bidkum Polda DIY selaku salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Termohon saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyatakan ketidakhadiran pada sidang perdana karena surat dari Kapolda DIY belum turun. (Agn)
