Operasi KRYD, Polres Bantul Tangkap Dua Tersangka dan Sita Puluhan Botol Miras

share on:
Barang bukti puluhan botol miras yang diamankan polisi || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Satuan Samapta Polres Bantul bersama jajaran Polsek Pandak mengamankan 40 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di dua lokasi Jalan Pramuka, Dusun Niten, Kalurahan Trirenggo dan Kapanewon Pandak, Jumat (10/7/2026) malam.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Belum Umumkan Tersangka Dugaan Tiga Perkara Mega Korupsi

Puluhan botol miras tersebut terdiri atas 34 botol minuman beralkohol jenis AL dan enam botol miras oplosan yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Kejati DIY Data Seluruh SPPG di Yogyakarta

"Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Bantul. Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi maupun penjualan miras tanpa izin," ujar Rita.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Investasi Negara Tembus Rp 9,79 Triliun di Lombok

Rita menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Sat Samapta Polres Bantul sekitar pukul 23.00 WIB setelah menerima laporan dari warga mengenai lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi minuman beralkohol di Jalan Pramuka Nomor 15, Dusun Niten, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul.

BACA JUGA: Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Blengor, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Samapta Polres Bantul yang dipimpin KBO Sat Samapta Ipda Hono Pribadi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (37) yang diduga menguasai puluhan botol minuman beralkohol ilegal.

"Dari lokasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 34 botol minuman beralkohol jenis AL kemasan 600 mililiter. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rita.

BACA JUGA: Antusiasme Mahasiswa Kenya Belajar Bahasa Indonesia Lewat Program BIPA Menggembirakan

Pada malam yang sama, jajaran Polsek Pandak juga menggelar patroli gabungan yang melibatkan personel fungsi Reserse Kriminal, Intelkam, dan Samapta dengan sasaran penjual minuman beralkohol di wilayah Kapanewon Pandak.

Saat menyusuri kawasan Lapangan Wijirejo, petugas mendapati seorang pemuda yang sedang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, polisi menemukan enam botol minuman keras oplosan yang diduga hendak dijual melalui sistem cash on delivery (COD).

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Bantul Tangkap Dua Tersangka, Sita Ratusan Butir Camlet

Pemuda tersebut diketahui berinisial AL (22), warga Kapanewon Pandak. Dari tangan yang bersangkutan, petugas mengamankan enam botol minuman oplosan yang dikemas menggunakan botol minyak goreng berukuran 600 mililiter.

"Petugas langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengamankannya ke Polsek Pandak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan minuman beralkohol tersebut," ungkap Rita. (Dwa)


share on: