Yogyapos.com (YOGYA) - Pelaku penyiraman air keras terhadap wanita muda berinisial NH (23) di daerah Gondokusuman Kota Yogya diduga dirancang oleh mantan kekasih korban, inisial B (25). Sedangkan pria inisial S (26) warga Jawa Barat merupakan eksekutor.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satria mengatakan, korban merupakan mahasiswi S2 asal Kalimantan Barat yang tinggal di wilayah Gondokusuman, pelaku B juga warga Kalbar tercatat sebagai mahasiswa S2 merupakan mantan pacar sejak 2021, kemudian diputus korban sejak Agustus 2024. Intinya, pelaku ingin menyakiti korban karena tidak terima diputus.
BACA JUGA: Curanmor Terungkap Berkat Remote Control
“Pelaku ini, B tidak terima setelah korban memutuskan hubungan pada Agustus 2024. Dia bahkan sempat mengancam, jika mereka tidak bisa bersatu, maka akan hancur, bersama,” ujar Probo, Jumat (27/12/2024).
Atas sikap korban, lantas muncul niat jahat pelaku B untuk menyiramkan air keras terhadap korban. Tak kehilangan akal, dia membuka lowongan kerja fiktif di Facebook pada 12 Desember 2024 dan berhasil merekrut S. Melalui komunikasi daring, pelaku B membuat skenario bahwa dirinya adalah seorang perempuan yang ingin membalas dendam pada pelakor.
“Pelaku S dibayar Rp 7 juta dan menyetujui rencana tersebut. Jadi tidak mau transfer, dia COD di suatu tempat. Uang itu dibungkus plastik, ditaruh di suatu tempat, kemudian diambil oleh eksekutor. Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tim SAR Selamatkan Tiga Korban Kecelakaan Laut, Pengunjung Parangtritis Tembus 8.253 Orang
Guna melancarkan aksinya, B mengirimkan uang operasional senilai Rp1,6 juta, untuk kebutuhan S untuk membeli air keras dan jaket ojek online dan biaya surve lapangan.
Sebelum kejadian, B memberitahu S bahwa korban akan keluar kost pada 24 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku S bergegas menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan eksekusi.
“Saat tiba di lokasi (kos korban) pukul 18.30 WIB, S melihat pintu kamar kost korban sedikit terbuka, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban, saat itu korban selesai mandi,” tandasnya.
BACA JUGA: BNNP DIY Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Akibat siraman air keras, korban mengalami luka bakar, melepuh di bagian dada, tangan dan pada bagian wajah kini mendapatkan perawatan medis intensif di RSUP Sardjito.
“Korban masih dirawat intensif di RS Sardjito, terutama karena luka di bagian mata (wajah),” ungkapnya.
Kedua tersangka, dijerat Pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun,” tandasnya. (Opo)
