BNNP DIY Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

share on:
Kepala BNNP DIY Andi Fairan (bertopi) memberikan keterangan dalam press release di kantornya, Selasa (24/12/2024) pagi || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dan BNNK di wilayah DIY, berhasil mengungkap 15 kasus narkotika, selama tahun 2024.
Ini sebag ai implementasi strategi penguatan intelijen dan dalam rangka upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah DIY. 

“Sebanyak 15 kasus narkotika berhasil diungkap, terdiri 20 berkas perkara dan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.746,68gram dan ganja dengan berat total 995,97gram,” kata Kepala BNNP DIY Andi Fairan, dalam jump apers, Selasa (24/12/2024). 

BACA JUGA: Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman Divonis Percobaan, Ini Pertimbangannya

Andi mengungkapkan, dari kasus yang diungkap, terdapat 21 orang tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 2 perempuan, seluruhnya merupakan kategori pengedar/kurir/perantara. 

“Dari 20 berkas perkara, sebanyak 19 berkas perkara berhasil diselesaikan (P21), sedangkan sebanyak 1 berkas perkara masih dalam proses penyelesaian, yang diungkap pada akhir Oktober 2024,” sebutnya. 

Pengungkapan kasus yang menonjol, antara lain pada 31 Juli 2024, pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan jaringan Medan - Yogyakarta dan warga binaan di Lapas di luar Yogyakarta, dengan tersangka inisial MP dan inisial BI dan barang bukti berupa sabu seberat 1,665 kilogram.

BACA JUGA: KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan

“Lalu, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja 1,1 kilogram yang melibatkan jaringan Medan-Yogyakarta, ditangkap tersangka inisial Y, pada 26 Oktober 2024. Cara konsumsi melalui pengolahan ganja menjadi butter ganja,” jelasnya. 

Modus operandi yang ditemukan dalam pengungkapan kasus, sebagian besar pembelian narkotika dilakukan melalui media sosial (instagram, whatsapp, telegram, FB messenger) selanjutnya dilakukan pembayaran melalui transfer (pembayaran melalui transfer bank, melalui layanan e-Wallet dan e-Money) dan barang dikirim melalui ekspedisi atau melalui peletakan di alamat tertentu atau melalui web (peta). 

“Ada pula yang dikendalikan dari warga binaan yang ada di Lapas luar Yogyakarta,” sambungnya. 

BACA JUGA: Curanmor Terungkap Berkat Remote Control

Dalam implementasi strategi penguatan kolaborasi, untuk meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, pada tahun 2024 BNNP DIY bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai stakeholder. Kerjasama tersebut diantaranya adalah dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan jajaran, Kejaksaan Tinggi DIY, Polda DIY, PT Angkasa Pura, BPOM DIY, Kementerian Kesehatan DIY serta stakeholder lainnya. 

BACA JUGA: Kompol Ika Shanti Ingatkan Anggotanya yang Pegang Senpi

Sepanjang tahun 2024, BNNP DIY beserta jajaran juga melaksanakan operasi/ razia gabungan yang melibatkan beberapa instansi terkait, antara lain razia tempat hiburan malam (THM) sebanyak 3 kali, razia kos/apartemen sebanyak 1 kali, operasi gabungan terkait Liguid Vapor dengan Bea Cukai sebanyak 3 kali, Operasi razia dan tes urine di outlet teh sebanyak 1 kali, Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebanyak 1 kali dan operasi gabungan di Rutan dan Lapas sebanyak 10 kali. 

“BNNP DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk baju membahu dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan DIY Bersinar, bersih narkoba,” tuturnya. (Opo) 


 

 


share on: