Menyoal Transparansi Service Charge Hotel dan Restoran bagi Konsumen

share on:
Intan Nur Rahmawanti, Wakil Ketua Bidang Pengaduan dan Advokasi Bada Perlindungan Konsumen Nasional RI || YP-Ismet NM Haris

LIBUR panjang NATARU adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh hampir semua keluarga di seluruh dunia. Berbagai pusat perbelanjaaan, hotel,  dan tempat-tempat hiburan dipadati pengunjung untuk menikmati momen bersama keluarga.

BACA JUGA: Otopsi Sosial 2025 Menuju Indonesia Versi Baru

Satu hal yang dituju keluarga adalah restoran. Sudah menjadi hal yang lumrah bagi konsumen rela merogoh kocek berapa pun untuk menikmati sajian di sebuah restoran termasuk membayar pajaknya. Akhir-akhir ini konsumen seolah sudah memaklumi pengenaan service charge dan tax charge ketika makan di restoran tertentu.

BACA JUGA: Polda DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 16,1 Miliar dari Tangan Koruptor

Pada restoran tertentu terutama yang berstandar internasional, sudah umum dikenakan PB 1 atau biasa tertulis tax 10-11%. PB 1 dan tax charge (pajak/beban pajak) pada dasarnya merujuk pada jenis pungutan yang berbeda, meskipun istilah "tax charge" sering digunakan secara informal untuk menyebut PB 1 di Indonesia. 

BACA JUGA: Korem 072/Pmk Lakukan Aktivasi Aplikasi Coretax Demi Capaian Tertib Pajak

PB 1, yang merupakan singkatan dari Pajak Bangunan 1 (istilah lama yang masih sering digunakan di struk), kini secara resmi dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tertentu seperti layanan restoran atau hotel. Ini adalah pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Jelang Pergantian Tahun, Okupansi Hotel di Bantul Menurun

Hasil dari pajak ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk pembangunan lokal. Pajak ini dikenakan kepada konsumen (pembeli makanan/minuman), tetapi wajib dipungut dan disetorkan ke kas daerah oleh pemilik/pengusaha restoran.

Konsumen menanggung PB 1 (Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT, sebelumnya dikenal sebagai Pajak Restoran) karena PB 1 adalah pajak atas konsumsi. Pajak ini secara hukum memang dibebankan kepada pembeli atau pengguna jasa.

BACA JUGA: Pasutri H Moch Arif Toto Rahardjo dan Hj Ninoek Sriyani Luncurkan Gerakan Anak Cinta Masjid

PB 1 adalah pajak tidak langsung yang objek pajaknya adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman di restoran, kafe, warung, dan sejenisnya. Pihak yang mengonsumsi atau menikmati layanan tersebut adalah konsumen, sehingga wajar jika beban pajaknya dialihkan kepada konsumen akhir. PB 1 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah.

BACA JUGA: AKBP Novita Eka Sari: Kenaikan Pangkat Merupakan Pengakuan Negara Atas Dedikasi & Loyalitas

Dana yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah tersebut, yang pada akhirnya juga dinikmati oleh masyarakat umum, termasuk para konsumen. Kewajiban ini diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah, yang kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

BACA JUGA: Haul Abah Guru Sekumpul: Cermin Cinta dan Kesadaran Kolektif Umat

Berbeda dengan PB 1/Tax charge, konsumen saat makan di resto juga menanggung Service charge. Service charge ini berbeda dengan tax charge. Bagi konsumen, service charge adalah biaya tambahan wajib (biasanya 5-10% atau lebih) yang dikenakan di restoran/hotel sebagai kompensasi pelayanan, otomatis ditambahkan ke tagihan total, berbeda dari tips sukarela, berfungsi untuk menutupi gaji karyawan, peningkatan kualitas, dan operasional.

BACA JUGA: Pencuri Gasak Televisi Gunakan Modus Jugil Jendela Rumah di Balecatur

Tujuan service charge mengganti imbalan jasa pelayanan staf restoran/hotel. Dasar hukum service charge (uang servis) bervariasi tergantung konteksnya, mencakup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 (untuk hotel/restoran terkait pengupahan pekerja), PP 4/1988 (untuk Rumah Susun), serta aturan perpajakan seperti UU PPh dan aturan pajak final (PPh 4 ayat 2) dan PPh 21/23, tergantung statusnya sebagai objek pajak atau bagian dari biaya sewa. 

BACA JUGA: Polda DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 16,1 Miliar dari Tangan Koruptor

Dari perspekktif perlindungan konsumen, service charge ini tidak tepat jika dibebankan kepada konsumen sebagai jasa tambahan, karena terkesasn memaksa, Dalam hal pemenuhan kesejahteraan karyawan sebenarnya bukan kewajiban konsumen. Pengusaha dapat mengenakan biaya include pada harga makanan/barang yang dijualnya. Belum lagi jika service charge tersebut hanya menambah keuntungan perusahaan.

BACA JUGA: Polres Sleman Selidiki Dugaan Korupsi di BUKP Tempel

Pengenaan service charge ini harus transparan peruntukannya dijelaskan kepada konsumen. Service charge bukan kewajiban yang memiliki dasar hukum bagi pemenuhan hak konsumen. Apabila memang dirasa service charge tersebut merupakan bagian dari penambah keuntungan bagi hotel/restoran, sebaiknya dimasukan ke dalam harga bukan menjadi bagian terpisah yang memberatkan konsumen karena tidak adanya transparansi dan menjadi pemaksaan kewajiban konsumen. Sebaiknya service charge ini dihapuskan saja jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Penulis: Intan Nur Rahmawanti, Wakil Ketua Bidang Pengaduan dan Advokasi Bada Perlindungan Konsumen Nasional RI)


share on: