Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sedang mendalami kasus dugaan penyelewengan pada proses pengadaan langganan Bandwith Internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Kejati Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Pariwisata, Belum Ada Tersangka
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan kepada yogyapos.com, Selasa (8/4/2025).
BACA JUGA: Pemberlakuan Tarif Timbal Balik oleh Amerika Serikat, Ini Respons KSPSI
Menurutnya, penyidik juga terus berupaya mengoptimalkan penanganan perkara, agar dapat mengungkap lebih jelas kronologi dan pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dalam dugaan korupsi ini.
"Dalam proses lidik ini, kami masih mengumpulkan keterangan saksi, sudah ada 14 saksi yang kita mintai keterangan," jelasnya.
BACA JUGA: Syawalan Keluarga Besar UWM Dihadiri Mantan Rektor UIN dan Prof Mahfud
Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi menjelaskan, pelaksanaan proyek Bandwith Internet menelan anggaran sekitar Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Sleman. Hingga kini pihaknya sedang melakukan proses audit yang telah dimulai sejak akhir 2024.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan || YP-Eko Purwono
"Ini merupakan pengadaan bandwith pengadaan pada tahun 2024, senilai sekitar Rp 5 miliar, saat ini tahapan pemeriksaan mencapai 90 persen," ungkap Taupiq.
BACA JUGA: Senator DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah, Ini Evaluasinya
Klarifikasi dilakukan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis yang menangani.
"Kami hati-hati dalam melakukan pemeriksaan, maka melibatkan tim ahli juga," bebernya.
BACA JUGA: 314 Prajurit Korem 072/Pmk Naik Pangkat, Ini Pesan Danrem
Dengan dituntaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan ada temuan kerugian negara, maka oknum yang dinilai bertanggung jawab akan diminta untuk mengembalikan.
BACA JUGA: Agya vs Honda CB di Bambanglipuro, Seorang Meninggal Dunia
"Jadi misalnya ada temuan, ada kerugian negara, maka kepada oknum tersebut untuk mengembalikan (uangnya), temuan itu bisa dilanjutkan ke tingkat atas. Tapi di Inspektorat kan internal, selama masih bisa dibina, maka akan kita bina," ujarlnya. (Opo)
