Yogyapos.com (YOGYA) - Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S, ditahan oleh ejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, penahanan tersangka terkait perkara dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Dusun Candirejo. Setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2025.
BACA JUGA: Dua Terduga Pelempar Molotov Pos Polisi Berhasil Ditangkap
"Tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 11 September 2025 di Lapas Kelas 2 A Wirogunan Yogyakarta, kita telah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Anshar, Jumat (12/9/2025).
Tersangka, ungkap Anshar, diduga menjual sebagian TKD pada Persil 108 seluas kurang lebih 6.650 Meter persegi yang terletak di Dusun Candirejo, Tegaltirto saat menjabat sebagai Dukuh, akibat perbuatannya timbul kerugian negara lebih dari Rp 733 juta, hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan audit Inspektorat DIY.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Desak Kapolri Usut Dalang Kerusuhan dan Penjarahan
"Saat itu yang bersangkutan menjabat Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga 25 Desember 2020. Pada kegiatan Inventarisasi tahun 2010, ia diduga membuat daftar inventaris desa secara ilegal dan persil 108 dicoret dalam daftar tanah kas desa, modusnya karena tanahnya kebanjiran," ungkapnya.
Lantas, diajukan proses sertipikat ke BPN Sleman lalu menjual sebagian TKD tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang melalui proses jual beli pada kisaran 2019-2020. Perbuatan tersangka melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
BACA JUGA: Pasca Terima SK dan Rapat Perdana, YLC Peradi Wonosari Segera Deklarasi
"Kita sangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,"cetusnya. (Opo)
