Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pemuda, ARS (21) warga Godean, Sleman, dan DSP (24) warga Kasihan, Bantul, terduga pelaku pelemparan molotov 6 Pos Polisi.
Kejadian ini diketahui pada 9September 2025 sekira pukul 05.20 WIB, menyasar Pos Polisi Pingit (Kantor Unit Turjawali Sat Lantas Polresta Yogyakarta. Target lain meliputi Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombordan Pos Polisi Denggung.
BACA JUGA: Tiga Penyair Yogya Siap ke Pertemuan Penyair Nusantara 2025 Jakarta
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan berbekal video dari 41 titik CCTV sepanjang rute yang dilalui, dalam melancarkan aksinya, ARS teridentifikasi mengenakan helm hitam, hoodie abu-abu, sendal, dan mengendarai sepeda motor Vario.
"Jadi DSP bertugas merakit bom molotov, sedang pelaku ARS sebagai pelaku pelemparan," kata Kombes Eva Guna, Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan secara scientific investigasion, kemudian diperoleh identitas yang diduga sebagai pelaku pelemparan molotov dan batu di beberapa Pospol tersebut yakni ARS.
BACA JUGA: Waspada! Nama Bidan Leny Kusumaningsih Dicatut untuk Penipuan
"Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 pukul 03.00 WIB, tim Gabungan melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku di Godean, Sleman. Dari hasil penggerebekan diperoleh beberapa barang bukti, terduga pelaku ARS tidak berada di rumah," ungkapnya.
Setelah dilakukan upaya persuasif terhadap keluarga, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 pukul 10.00 WIB, tersangkaberhasil diamankan di Mako Polresta Yogyakarta.
"Dari keterangan tsk ARS alias KOPUL dalam pembuatan Molotov dibantu oleh tersangka DSP alias, lalu pada hari Rabu 10 September 2025 pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka DSP," katanya.
BACA JUGA: Sidang Perdana Lakalantas Maut Digelar Secara Daring
Terhadap ARS dikenakan Pasal 187 Ke-1e KUHP, diancam pidana penjara 12 tahun jo Pasal 187 Ke-2e KUHP dan Pasal 187 Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, lalu Pasal 187 Ke-2e Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Terhadap DSP dijerat Pasal 187 Ke-1e KUHP Jo Pasal 56 Ke-1e KUHP, Pasal 187 Ke-2e KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1e KUHP l, Pasal 187 Ke-1e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1e KUHP, Pasal 187 Ke-2e Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ke-1e.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, mengapresiasi pihak kepolisian Polresta Yogyakarta yang telah berhasil menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan terhadap sejumlah Pos Polisi Lalulintas, baik di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Sleman.
"Kami apresiaai, meski terkesan lamban pihak kepolisian dalam menangkap pelaku pengerusakan terhadap sejumlah Pospollantas tersebut," ujar Kamba. (Opo)
