Yogyapos.com (SLEMAN) – Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang praperadilan yang dajukan oleh Drs Mjr terhadap Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakart, Senin (15/9/2025).
Sidang permohonan praperadilan register perkara 6/Pid.Pra/2025/ PN.Smn dipimpin hakim Tunggal Cahyono SH, ini memasuki tahap jawaban dari Termohon.
Salah seorang kuasa hukum Termohon, Heru Nurcahya SH mengungkapkan bahwa posita dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonan praperadilan sudah memasuki pokok-pokok perkara. Padahal yang dipraperadilankan seharusnya menitik beratkan pada prosedur seseorang jadi tersangka, bukan mengenai bukti subtansi dari pokok perkara.
BACA JUGA: Polsek Bambanglipuro Siaga Nonstop Melayani Pembuatan SKCK
"Kami melakukan proses ini mendasari dari surat Gubernur DIY, Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X yang bersurat untuk menertibkan tanah tanah kas desa persil 34 di Srimulyo yang sudah disewakan dan itu tanpa siizin Gubernur dari tahun 2014," ungkap Heru.
Dari dasar Surat Gubernur tersebut Termohon melakukan proses penye lidikan kemudian sampai menetapan tersangka. "Jadi kami melalukan proses penegakkan hukum sesuai dengan kewenangan kami atas informasi Gubernur selaku Kepala Daerah, memang ada indikasi tindak korupsi dilakukan Pemohon. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan penetapan tersangka," tandasnya.
Sementara itu menurut Pemohon, dasar diajukan permohonan praperadilan diantaranya bahwa ketika pada 2 Juli 2025, Pemohon Drs Wjr dalam kedudukannya selaku Lurah Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara yang diduga Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Kalurahan Srimulyo yang terletak di Persil 34 Klas IV di Padukuhan Pleseden Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Bantul.
BACA JUGA: Janabadra Rendezvous 2025, Perayaan Dies Natalis dalam Nuansa Budaya & Inovasi Teknologi
Selajutnya, Termohon menerapkan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, dan Pasal 11 Un dang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Pemohon dari Law Firm Romi Habie & Partners menilai penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan Termohon itu prematur. (Agn)
