Polisi Tidur dan Kekerasan Simbolik

share on:
Puji Qomariyah MSi, Dosen Sosiologi dan Mahasiswa Doktoral Sosiologi Pendidikan- IP SPS UNY || YP-Ist

ADA paradoks terpatri di aspal jalan kampung kita, untuk menciptakan ketenangan, justru kita merelakan kekerasan, untuk melindungi kehidupan, dengan membangun rintangan yang bisa melukai.

Polisi tidur yang berlapis dan tajam adalah doktrin yang berbisik, keamanan kolektif harus dibayar dengan ketidaknyamanan individual. Ini adalah bentuk balas dendam pasif-agresif warga yang frustasi terhadap pengendara ugal-ugalan, yang hukumannya jatuh kepada semua orang yang melintas, tak peduli mereka bersalah atau tidak.

BACA JUGA: Seni Sebagai Resonansi Estetik

Dalam drama jalanan ini kita semua, baik yang ngebut dan yang sopan di jalan menjadi korban dari sistem peradilan darurat yang dijalankan tanpa pengadilan, dimana vonisnya dijatuhkan langsung pada shockbreaker kendaraan kita.

Jalan adalah nadi mobilitas, sementara kendaraan adalah alat untuk mempercepat denyutnya. Namun denyut nadi ini sering kali tidak berirama. Disatu sisi kita dihadapkan pada perilaku berkendara yang ugal-ugalan, mengganggu kenyamanan bahkan mengancam keselamatan bersama. Disisi lain muncul respon dari warga dengan membangun polisi tidur berlapis, tajam dan membahayakan. Inisiatif yang lahir dari niat baik untuk menenangkan laju kendaraan ini, tanpa disadari telah berubah menjadi bentuk kekerasan simbolik baru yang justru menciptakan lingkaran ketidakamanan.

BACA JUGA: Tiga Pemerhati Merevolusi Cara Pandang terhadap Zakat

Dalam perspektif sosiologi kekerasan tidak hanya berupa pemukulan atau begal. Pierre Bourdieu, mengenalkan konsep kekerasan simbolik sebagai bentuk kekerasan yang tidak kasat mata, dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain dengan cara mengesahkan struktur sosial yang timpang. Kekerasan ini halus, terlembaga dan sering diterima sebagai sesuatu yang wajar atau sudah seharusnya.

Lantas bagaimana konsep ini menjelaskan fenomena polisi tidur yang membabi-buta? Pertama, polisi tidur yang dibuat semena-mena adalah bentuk penghakiman kolektif. Dengan membangunnya secara ekstrem (berlapis dan tajam) warga sedang menjatuhkan vonis bahwa semua pengendara yang melintas adalah tertuduh, tertuduh ngebut, tertuduh tidak sopan dan tertuduh mengancam ketenteraman.

BACA JUGA: Advokat Hifzan Rahma Wijaya: Jembatani Masyarakat Peroleh Akses Pendampingan Hukum

Ini adalah generalisasi yang tidak adil. Tidak semua pengendara adalah pelaku. Tetapi setiap orang harus menanggung hukuman fisik berupa hentakan keras yang berpotensi merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan. Kedua, inisiatif ini merepresentasikan kegagalan negara dan memudarnya kepercayaan publik. Pembuatan polisi tidur idealnya melalui perencanaan dan standar teknis oleh dinas terkait, tetapi diambil alih oleh warga. Tindakan swadaya ini adalah sinyal bahwa negara dianggap absen dalam menjalankan fungsinya menegakkan ketertiban dan keamanan di ruang publik. Warga merasa tidak dilindungi dari bahaya pengendara ugal-ugalan, sehingga mengambil alih kewenangan dengan cara sendiri. Dan cara yang dipilih adalah cara yang reaksioner dan penuh kekerasan.

BACA JUGA: Polres Bantul Siapkan 230 Personel Kawal Pemakaman Pakubuwono XIII

Ketiga, kita sedang menyaksikan pertarungan ruang antara warga dan pengendara. Jalan yang seharusnya menjadi ruang publik yang netral, diklaim oleh warga dengan cara memasang benteng fisik. Polisi tidur menjadi simbol perbatasan, penanda bahwa ini adalah wilayah kami dan Anda harus tunduk pada aturan kami. Konflik ini mempertegas fragmentasi sosial diruang publik. Alih-alih membangun dialog yang muncul adalah pernyataan permusuhan melalui infrastruktur.

Yang tragis kekerasan simbolik ini berlapis dengan kekerasan fisik yang nyata. Pengendara tidak hanya harus waspada terhadap kriminalitas jalanan seperti begal atau klithih (istilah aksi kekerasan jalanan oleh remaja di Yogyakarta), tetapi juga harus berhadapan dengan kekerasan diam dari polisi tidur. Kekerasan yang satu lunak dan terselubung (simbolik), sementara yang lainnya keras dan langsung (fisik). Keduanya membuat pengalaman menggunakan jalan menjadi medan pertaruhan yang melelahkan.

BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Lalu adakah jalan keluar? Solusinya tidak terletak pada membiarkan warga frustasi atau membiarkan pengendara ngebut. Tetapi ada pada reklamasi ruang publik oleh negara dengan cara yang partisipatif dan manusiawi. Pemerintah daerah harus proaktif. Bukannya membiarkan warga membuat polisi tidur yang berbahaya, dinas terkait harus datang dengan solusi resmi yang memenuhi standar, misalnya traffic calming yang lebih ramah (speed bump yang landai, pembuatan zebra cross yang menonjol atau pemasangan rambu-rambu yang persuasif). Membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama. Melibatkan tokoh masyarakat, karang taruna dan komunitas untuk mengampanyekan keselamatan berkendara lebih efektif dalam jangka panjang daripada menghukum semua orang dengan polisi tidur. Kehadiran polisi lalu lintas di titik-titik rawan meski sesekali, memiliki efek jera yang lebih terukur daripada polisi tidur. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan berwibawa.

BACA JUGA: Gerobak Sapi Penanda Keistimewaan, KPH Yudanegara: Perlu Disatukan dalam Wadah

Polisi tidur yang brutal adalah cermin dari masyarakat yang putus asa dan terfragmentasi, dia adalah bahasa kekerasan yang lahir dari rasa tidak aman. Jika kita diam saja bukan hanya membiarkan shockbreaker kendaraan kita rusak, tetapi juga mengikis rasa percaya dan kemanusiaan kita di ruang publik. Mari menuntut jalanan yang aman bukan dengan kekerasan baru, tetapi dengan restorasi otoritas negara yang bijak dan partisipasi warga yang beradab. (Penulis: Puji Qomariyah MSi, Dosen Sosiologi dan Mahasiswa Doktoral Sosiologi Pendidikan- IP SPS UNY)


share on: