KPK Teken Komitmen Bersama Kepala Daerah di DIY, Ini Tujuannya

share on:
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tandatangani komitmen terkait pembenahan sistem dalam tata kelola pertambangan MBLB || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi pada pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penandatangan komitmen bersama dengan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi DIY.

Acara penandatanganan berlangsung di Gedhong Pracimasono Kepatihan Yogyakarta, Rabu (30/7/2025), dilakukan oleh Gubernur DIY, Bupati Sleman, Bupati Gunung kdul, Bupati Kulonprogo, Bupati Bantul, dan jajaran Forkopimda di masing-masing daerah. 

BACA JUGA: Hingga Kini Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Adapun isi komitmen bersama yang ditandatangani tersebut yaitu komitmen mendukung tata kelola pertambangan MBLB yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, komitmen melaksanakan penegakan hukum dan menghindari konflik kepentingan terhada dap kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti).

Selain itu komitmen transparansi dan kemudahan dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan MBLB, komitmen melakukan penguatan dan pengawasan dan koordinasi antar instansi, komitmen mendukung pertambangan MBLB yang berwawasan lingkungan, serta melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola pertambangan MBLB. 

BACA JUGA: Makam Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo di Dusun Kaweden Belum Dipindahkan

Dalam sambutannya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Eky Kusumastuti menyampaikan bahwa untuk mewujudkan komitmen tersebut, pihaknya membutuhkan dukungan pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap tata kelola pertambangan MBLB. 

Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama semua Bupati-Walikota dan Pejabat Utama terkait di DIY pasca teken komitmen dengan KPK || YP-Ist

"Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan, sampai dengan berdampak pada pencemaran lingkungan," ungkapnya. 

BACA JUGA: Disnakertrans Bantul Jaring 1.200 Pencari Kerja Melalui Job Fair

Ely juga mengungkapkan, pihaknya tengah memiliki data terkait kegiatan pertambangan liar yang terjadi di 12 titik tersebar di beberapa wilayah. Menurutnya, pertambangan ilegal tersebut berpotensi memberikan kerugian bagi negara.

"Banyak kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan ilegal. Sedangkan PAD yang didapat tidak sepadan untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan ilegal tersebut," jelasnya. 

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong Pemerintah Daerah di DIY untuk memiliki komitmen terkait pembenahan sistem dalam tata kelola pertambangan MBLB. 

BACA JUGA: Kajati DIY: Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan Menyeluruh

Sri Sultan mencontohkan, pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi DIY bersama Pemkab Sleman mengeluarkan kebijakan terkait pertambangan di kawasan lereng Merapi. 

Kebijakan ini memperbolehkan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang berada di wilayah lereng Merapi dan tidak diperbolehkan untuk pertambangan perusahaan besar. 

"Kita sepakat pertambangan itu boleh. Untuk mendapatkan izinnya itu ada (prosedur). Semua ada perizinannya. Harapan saya Pemda harus menentukan yang boleh ditambang, batas-batasnya dan lokasinya dimana. Kalau sudah ditentukan baru bisa dikavling," jelasnya. 

BACA JUGA: Kasau Marsekal Mohamad Tonny: Ketulusan Jiwa Merupakan Kekuatan TNI AU

Kavling itulah yang nantinya akan dikelola oleh kelompok-kelompok kecil (masyarakat) sebagai tambahan penghasilan. 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan kesiapan Pemkab Sleman dalam mendukung komitmen bersama terkait tata kelola pertambangan MBLB di wilayah Kabupaten Sleman. 

"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY maupun Pemerintah Pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," katanya. (*/Agn) 

 


share on: