Yogyapos.com (SLEMAN) – Penangkapan dan penahanan dua orang tersangka korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejaksaan Negeri Sleman, salah satuya berinisial PFY perangkat Kalurahan Trihanggo Gamping mendapat perhatian dari Bupati Sleman Harda Kiswaya.
"Mudah-mudahan peristiwa Trihanggo (dugaan korupsi) ini yang terakhir dan harus dihindari. Peristiwa ini menjadikan pembelajaran bagi Lurah maupun Pamong. Kemudian hijrah ke jalan yang benar," kata Harda seusai Syawalan Paguyupan Lurah dan Perangkat Kalurahan di Pendapa Parasamya, Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA: Advokat Wulandari Upayakan Penangguhan Penahanan Bos Kelab Malam
Ia juga menyampaikan, selama ini sudah dilakukan pemahaman terkait Pergub tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) kepada lurah maupun perangkat kalurahan diantaranya dilakukan bekerja sama dengan pemerintah DIY dan Fakultas hukum pada saat awal kejadian di Caturtunggal. Disam ping itu kemudian selalu mengingatkan terus kepada pamong desa disetiap ada kesempatan.
BACA JUGA: Bupati Bantul: Membaca Faktor Utama Kemajuan Bangsa
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Gamping untuk tempat usaha hiburan malam (kelab malam) milik PT LNG.
Keduanya yakni Lurah Kalurahahan Trihanggo berinisial PFY berinisial ASA. Mereka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan).
BACA JUGA: Lurah Trihanggo dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan, Ini Penyebabnya
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih, awalnya pada Juli 2024 pihak ASA memberikan uang senilai Rp 316 juta kepada PFY atas kewenangan sebagai lurah terkait dengan penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 Meter persegi yang terletak di Padukuhan Krongga. Diduga uang tersebut diduga kuat merupakan suap dari ASA kepada PFY yang ada hubungannya dengan kewenangan PFY selaku lurah.
BACA JUGA: Nah! Ketua PN Jaksel, Oknum Advokat dan Panitera Ditangkap Tim Kejagung
Selanjutnya, PFY memperboleh kan ASA untuk melakukan pembangunan fasilitas berupa jalan dan fondasi gedung yang akan digunakan sebagai tempat usaha, padahal lahan tersebut belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.
BACA JUGA: Harda Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Pariwisata
Dalam penyidikan, diketahui dari total uang sebesar Rp 316 juta, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp 200 juta dipergunakan oleh PFY dengan dalih sebagai pembayaran sewa.
BACA JUGA: 144 CPNS Terima SK, Bupati Harda Berpesan Segera Adaptasi
Selain itu, PFY juga membuat dokumen berupa daftar penerima sewa dan membagikan uang sebesar Rp 160 juta kepada perangkat desa, dukuh, termasuk PFY selaku lurah.
BACA JUGA: Balai TNGM Beri Sanksi kepada 20 Pendaki Ilegal, Ini Alasannya
Kemudian meminta perangkat kalurahan Trihanggo menyetor 20 persen dari Rp 200.200.000 yaitu sebesar Rp 40.040.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya sebesar Rp 115.800.000, digunakan oleh PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, kas Padukuhan Kronggahan, beaya akomodasi dan kegiatan sosialisasi di Kalurahan.
BACA JUGA: Raker Kesbangpol DIY Rumuskan Strategi Ketahanan Ekonomi
Tersangka PFY dijerat Pa sal 5 ayat (2) huruf a atau kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b atau ketiga, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan oleh Kejaksaan Ne geri Sleman, kepada ASA disang kakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Agn)
