Konsumen Apartemen Malioboro City Sepakat Membentuk P3SRS, Hampir Kelar

share on:
Usai rapat Pansus dalam rangka pembentukan P3SRS Apartemen Malioboro City || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Setelah melalui penantian panjang lebih dari enam tahun, akhirnya disepakati pembentukan Pengurus dan Dewan Pengawas Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City, saat ini tengah digodok panitia musyawarah (Pamus).

“Kami sedang mempersiapkan dan mematangkan secara administrasi untuk selanjutnya ketika ini sudah matang tinggal  teknis pelaksanaan saja. Proses pembentukan susunan kepengurusan P3SRS dan dewan pengawas dalam waktu dekat  akan kita mulai,” kata Ketua Pamus Edi Hardiyanto, Jumat (22/3/2024).

BACA JUGA: Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Edi mengutarakan, fungsi dan tugas P3SRS nantinya untuk membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib dan aman, mengatur dan membina kepentingan penghuni rumah susun serta mengawasi pelaksanaan ketentuan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Susunan pengurus P3SRS  terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, bidang penghunian, bidang pengelolaan dan Dewan terdiri Ketua dan 4 orang anggota.

“Panmus sebagai syarat terbentuknya P3SRS sudah terwujud. Saat ini Panmus sedang dalam proses pematangan AD/ART,” tandasnya.

BACA JUGA: Dari Medsos ke Kamar Hotel: TKI Singapura Jadi Korban Penipuan, Uang Rp 7 Juta Raib

Menurutnya, dasar hukum pembentukan P3SRS diantaranya mengacu pada UU No. 12 tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Pemukiman, UU No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Rumah Susun,  Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 15/PERMEN/M/2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana milik.

“Termasuk mengacu Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 10/PERMEN/2008 tentang Tata Laksana Penghunian dan Pengalihan Rumah Susun Sederhana Milik, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, Peraturan Bupati Sleman No. 50.2 Tahun 2020 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun,” bebernya.

BACA JUGA: Irma Dewi Lubis dan Timbul Laksono Diburu Polisi

Pembentukan Pengurus dan Dewan Pengawas P3SRS Apartemen Malioboro City selanjutnya diharapkan dapat segera menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Dengan terbentuknya kepengurusan P3SRS dan dewan pengawas secara SAH dan kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan sehingga proses pertelaan dan penerbitan SHM SRS bisa segera terwujud,” harapnya.

Terkait proses perizinan telah dijalankan oleh PT Lido Yogyakarta sedang berproses dalam perijinan SLF prosesnya mencapai 99 persen. Sehingga  dibutuhkan sinergi seluruh pihak Pemkab Sleman, konsumen dan pihak MNC

“Proses selanjutnya sedang dipersiapkan segala sesuatunya agar semua dapat berjalan lancar, agar semua proses administrasi perijinan dapat berjalan sesuai target sehingga para konsumen yang selama 10 tahun menantikan legalitas berupa SHMSRS dapat segera terwujud nyata.

BACA JUGA: Penipuan Bermodus Investasi Rumah, Bos PT GST Robinson Saalino Divonis 18 Bulan

Anggota Pamus, Budijono menambahkan dalam mengawal proses ini pihaknya telah bersurat resmi untuk bertemu langsung dengan Staf Ahli Khusus Kementrian PUPR ,Ilham Himawan, termasuk mengagendakan pertemuan dengan Sekjen Asosiasi Pengembang  Perumahan  dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APRESI) Bambang Setiawan.

“Karena ini semua kami lakukan agar semua terarah dan sesuai prosedur, kami sedang persiapkan segala sesuatunya dan InsyaAllah pengurus Panmus akan mengagendakan rapat umum anggota luar biasa agar semua proses pembentukan P3SRS dapat kita mulai,” pungkas Budijono. (Opo)

 

 

 

 


share on: