Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

share on:
Ketua THN AMIN, Advokat Ari Yusuf Amir SH || YP-Ist

Yogytapos.com (JAKARTA) – Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Capres-Cawapres 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), resmi mendaftarkan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

“Ini kami dari THN AMIN (Anis-Muhamin) didampingi Co Captain datang ke Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Dan alhamdulillah kawan-kawan dari Mahkamah Konstitusi menerima dengan baik,” ujar Ketua THN AMIN, Advokat Ari Yusuf Amir SH usai menyerahkan dokumen  pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres, di Gedung MK, Jakarta.

BACA JUGA: Mundur atau Diturunkan! Komponen Massa AGRIB Tolak Jokowi Berkunjung ke Yogya

Nampak ikut hadir mendapingi Ari diantaranya Captain Timnas AMIN Muhammad Syauqi, Co-Captai Thomas Trikasih Lembong, Pakar THN AMIN Prof Eggi Sudjana SH dan Mantan Ketua KPK Saut Situmorang.

Ari mengungkapkan MK cukup profesional, administrasinya sudah siap, sehingga insya allah proses persidangan akan berjalan. Adapun dalam permohonan tersebut disampaikan tentang banyak hal, disertai bukti-bukti di lapangan.

“Untuk detailnya bukti-bukti (dugaan kecurangan Pilpres 2024) tersebut bisa dilihat di petrsidangan,” tegasnya.

Terkait pertanyaan kenapa tidak melaporkan (dugaan kecurangan) itu ke Bawaslu, Ari menyatakan karena sudah hiang harapan terhadap Badan Pengawas Pemilu tersebut. Sejak awal sudah ada ratusan laporan di seluruh Indonesia, tapi tidak ada jawaban kenapa tidak diproses.

“Kami laporkan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ada beberapa yang dikenai sanksi, tapi sanksinya hanya berupa teguran,” tukasnya seraya mengaskan target dari gugatan jika terbukti terjadi kecurangan, maka harus dilakukan pemilu ulang.

BACA JUGA: Pantai Gesing, Panorama Indah dengan Gradasi Hijau Menyejukkan Mata

Diketahui dari laman MK, permohonan PHPU THN AMIN ini sudah terregistrasi bernomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Sesuai Pasal 475 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka MH memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang PHPU 2024 tersebut.

Sementara itu terkait pengajuan gugatan ini, capres Anies Baswedan mengatakan, proses pemilu itu tidak kalah penting dari hasilnya. Proses itu harus terbuka, jujur, adil, bebas dari berbagai tekanan agar dapat dipastikan dikoreksi. Sebab jika hasil pemilu curang maka akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang tidak benar. (*/Met)


share on: