Penipuan Bermodus Investasi Rumah, Bos PT GST Robinson Saalino Divonis 18 Bulan

share on:
Sidang pembacaan vonis terdakwa Robinson Saalino di PN Sleman, Senin (18|/3/2024) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dinyatakan terbukti menipu, Bos PT Gunung Samodra Tirtomas (PT GST) Robinson Saalino (33) warga Tambakboyo Condongcatur Depok Slenam, akhirnya divonis penjara 18 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Intan Tri Kumalasi SH MH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (18/3/2024). Hakim menyatakan peruatan terdakwa Robinson terbukti meanggar Pasal 372 KUHP. 

BACA JUGA: Kerja Cerdas Kunci Sukses Sigit Risworo Kelola Bisnis Kuliner

Menanggapi vonis yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Hanifah SH, terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Hari ini saya divonis 18 bulan, pikir-pikir,” kata terdakwa saat keluar dari ruang sidang.

Hakim dalam putusanya menguraikan, bermula saksi Derventuati membeli 1 unit bangunan rumah di Perumahan Pondok Amazon Green yang berlokasi di Jalan Selokan Mataram Maguwoharjo Depok Sleman Yogyakarta dengan harga Rp 145.525.000. 

BACA JUGA: Tersangka Pembunuh Wanita Muda Mengaku Emosi dan Terpengaruh Miras

Mendengar informasi tersebut, saksi Cahya Walyadi tertarik untuk membeli. Selanjutnya menghubungi marketing PT GST sebagai pengembang yang direkturnya dijabat oleh terdakwa. Terjadi kesepakatan pembelian 1 unit rumah yang dimaksud yakni unit 7P (Type 54) dengan harga Rp 170.000.000, serta dilakukan pembayaran booking fee atau tanda jadi sebesar Rp 2.000.000 yang ditransfer Siwi Tri Hudiani yang merupakan istri saksi Cahya Walyadi ke rekening Bank Koperasi Simpan Pinjam Bumi Adi Jaya dimana Robison Saalino sebagai pendiri dan dalam kepengurusan koperasi tersebut menjabat sebagai Ketua.

Selanjutnya pada 23 Juli 2018, saksi Cahya Walyadi melakukan pelunasan kekurangan pembelian unit rumah tersebut dan biaya notaris Rp 500.000 sehingga seluruhnya sebesar Rp 160.000.000 melalui transfer bank ke rekening Bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam Bumi Adi Jaya.

BACA JUGA: Safari Tarawih Pemkab Bantul, Bupati Salurkan Sumbangan Uang Tunai dan Sembako

Bahwa selain pembayaran pelunasan tersebut, pada hari itu juga saksi Cahya Walyadi melakukan pembayaran Tabungan Koperasi Bumi Adi Jaya sebesar Rp 500.000 secara tunai yang diterima oleh terdakwa sehingga uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Cahya Walyadi seluruhnya sebesar Rp 162.500.000.

Usai pelunasan, terdakwa janji pembangunan unit tersebut akan selesai dan diserahterimakan kepada saksi Cahya Walyadi pada 30 Juli 2019, kemudian dibuat Surat Perjanjian Investasi Pondok Amazon Green yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai pihak pertama atas nama PT GST dan saksi Cahya Walyadi sebagai pihak kedua yang berisi pada pokoknya ada investasi bagi hasil sebesar Rp 1.500.000 setiap bulannya dan akan dibayarkan setiap tanggal 30 yang akan dimulai pada bulan Juli 2019.

Bahwa uang pembayaran pembelian 1 (satu) rumah dari saksi Cahya Walyadi sebesar Rp 162.500.000 termasuk Tabungan Koperasi Bumi Adi Jaya tersebut oleh terdakwa Robinson Saalio tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan 1 unit rumah melainkan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. (Agn)


share on: