Dari Medsos ke Kamar Hotel: TKI Singapura Jadi Korban Penipuan, Uang Rp 7 Juta Raib

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang penipuan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh terdakwa JKL (54), Selasa (19/3/2024).

Kasus penipuan ini sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum melalui surat dakwaannya, bermula dari perkenaan terdakwa dengan korban EE melalui Facebook. Saat perkenalan itu terdakwa mengaku bernama Agus Marwanto berstatus duda.

BACA JUGA: Mundur atau Diturunkan! Komponen Massa AGRIB Tolak Jokowi Berkunjung ke Yogya

Seiring berjalannya waktu pada bulan November 2023 terdakwa membujuk korban yang posisinya berkeja di Singapura agar pulang ke Indonesia dengan alasan akan dinikahi oleh terdakwa dengan persyaratan korban tidak lagi bekerja di Singapore. Pada 5 Desember 2023 korban pulang ke Indonesia dan tiba di Bandara YIA Kulonprogo. Ia dijemput oleh terdakwa menggunakan motor Honda Beat, selanjutnya diajak ‘putar-putar’ ke Klaten dan dibawa kerumah teman terdakwa yaitu saksi Heruyanto untuk menitipkan koper warna merah yang dibawa oleh korban denan alasan agar mudah untuk jalan-jalan.

BACA JUGA: THR Wajib Dibayarkan Pengusaha kepada Pekerja, Paling Lambat H-7 Lebaran

Sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa dan korban bermalam di Hotel Srikandi Klaten. Keesokan hari sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa bersama korban checkout dan pergi jalan-jalan ke Pasar Kalasan untuk membeli makanan. Usai belanja inilah terdakwa meminta agar tas cangklong warna hitam yang dibawa korban dimasukkan kedalam jok motor dengan alasan menghindari kemungkinan aksi copet. Korban menuruti terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban untuk membeli makanan didalam pasar Kalasan tersebut.

BACA JUGA: Hasil Pantauan Bupati Kustini, Terdapat Stok Beras 13 Ton di Gapoktan Sanggartani Ngemplak 

Muslihat ini berhasil. Setelah korban masuk kedalam pasar, terdakwa justru pergi meninggalkan korban ke kerumah terdakwa di Klaten. Sesampainya di rumah teman penitipan koper, terdakwa membuka tas Cangklong warna Biru milik korban dan mengambil 1 unit HP, 1 unit HP merk HUAWEI warna biru, 1 unit HP merk LG warna emas, 1 jam tangan wanita merk Sinobi warna hitam, dompet warna biru beserta uang tunai sebesar Rp 4.000.000 dan uang tunai sebesar $310.

Selain itu terdakwa juga membuka tas jinjing warna hitam milik korban dan mengambil 1 unit tablet warna hitam merk Lenovo. Selanjutnya terdakwa membawa uang tunai sebesar $310 ke Money Changer Klaten untuk menukarkan rupiah dan mendapatkan uang sebesar Rp 3.300.000, sehingga total yang didapatkan terdakwa sebesar Rp 7.300.000.

BACA JUGA: Kapolres AKBP Michael Risakotta Berikan Penghargaan kepada Forum Pewarta Bantul

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar  kurang lebih Rp 10.000.000

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” jaksa Bagas Pradikta Haryanto SH usai sidang oleh majelis hakim diketuai Suryodiyono SH. (Agn)

 

 


share on: